• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Desember 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bapemperda Tanggapi Pendapat Bupati Tegal Atas Raperda Inisiatif DPRD

Admin Setwan by Admin Setwan
Februari 26, 2020
in Berita Utama
0

Ragil Tresno S, S.Sit Anggota Bapemperda DPRD menyampaikan Tanggapan atas pendapat Bupati Tegal

SLAWI-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal melalui juru bicaranya Ragil Tresno Setyoningrum, S.Sit menanggapi pendapat Bupati Tegal terkait Raperda Inisiatif DPRD berupa Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, senin, 24 Pebruari 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Dikaatan Ragil, dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 19 Februari 2020 yang lalu, Bapemperda telah menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Pebruari 2020 Bupati Tegal telah menyampaikan pendapatnya terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif dimaksud. “Secara pribadi dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Tegal yang telah memberikan Pendapatnya. Atas pendapat tersebut, maka pada hari ini Bapemperda DPRD Kabupaten Tegl perlu memberikan jawaban”. Ujar ragil.

Terkait pendapat Bupati atas Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang menyoroti masih terdapat pasal-pasal yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka Bapemperda berpendapat bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum merupakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam menyusun Raperda ini. Selain itu, Bapemperda juga telah mengundang Perangkat Daerah terkait dalam Public Hearing sebelum penyampaian Raperda tersebut, namun apabila masih terdapat pasal-pasal yang belum sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini bersifat teknis.

Selanjutnya, menanggapi pendapat Bupati Tegal mengenai pencantuman beberapa Peraturan Menteri dalam konsideran mengingat dalam Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, hal itu menurut Bapemperda merupakan sebagai dasar hukum yang utama dalam penyusunan Raperda dimaksud dan sesuai dengan Pasal  8 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Peraturan Menteri adalah Peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum, mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Tegasnya.

Namun, apabila belum tepat secara sistematika dalam penyusunannya sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka dapat dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini juga bersifat teknis Demikian ia menadaskan..

ShareTweetPin

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif

Desember 19, 2025
Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan
Berita Utama

Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

Desember 17, 2025
Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses
Berita Utama

Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses

Desember 17, 2025
Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah
Berita Utama

Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah

Desember 17, 2025
Load More
Next Post

DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Bangun Masjid di Peleman

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pelantikan 3.962 PPPK Paruh Waktu: Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
    • Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.