SLAWI-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal melalui juru bicaranya Ragil Tresno Setyoningrum, S.Sit menanggapi pendapat Bupati Tegal terkait Raperda Inisiatif DPRD berupa Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, senin, 24 Pebruari 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Dikaatan Ragil, dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 19 Februari 2020 yang lalu, Bapemperda telah menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Pebruari 2020 Bupati Tegal telah menyampaikan pendapatnya terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif dimaksud. “Secara pribadi dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Tegal yang telah memberikan Pendapatnya. Atas pendapat tersebut, maka pada hari ini Bapemperda DPRD Kabupaten Tegl perlu memberikan jawaban”. Ujar ragil.
Terkait pendapat Bupati atas Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang menyoroti masih terdapat pasal-pasal yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka Bapemperda berpendapat bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum merupakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam menyusun Raperda ini. Selain itu, Bapemperda juga telah mengundang Perangkat Daerah terkait dalam Public Hearing sebelum penyampaian Raperda tersebut, namun apabila masih terdapat pasal-pasal yang belum sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini bersifat teknis.
Selanjutnya, menanggapi pendapat Bupati Tegal mengenai pencantuman beberapa Peraturan Menteri dalam konsideran mengingat dalam Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, hal itu menurut Bapemperda merupakan sebagai dasar hukum yang utama dalam penyusunan Raperda dimaksud dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan Menteri adalah Peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum, mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Tegasnya.
Namun, apabila belum tepat secara sistematika dalam penyusunannya sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka dapat dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal yang akan datang karena hal ini juga bersifat teknis Demikian ia menadaskan..
Discussion about this post