• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pansus III DPRD Kab Tegal “Ngangsu Kawruh” ke Kota Bogor dan Kota Bekasi

Admin Setwan by Admin Setwan
Maret 10, 2020
in Berita Utama
0

Ketua Pansus III DPRD Nursidik Menerima Cindera Mata dari Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiyah

SLAWI–Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tegal yang saat ini sedang membahas Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya melakukan studi banding ke Kota Bogor dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Pansus yang diketuai Nursidik dengan Wakilnya A. Jaffar, ST beranggotakan 11 orang berkunjung selama 2 hari mulai selasa sampai rabu pada 3-4 Maret 2020 lalu, untuk menimba ilmu ke Kota Bogor dan Kota bekasi terkait bagaimana cara pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya beserta dengan peraturan-peraturan pendukungnya guna penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tegal. Demikian disampaikan Nursidik Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tegal saat kunjungann kerja ke Kota Bekasi kemarin.

Dikatakan Nursidik, kegiatan kunker ke Kota Bogor diterima oleh Ibu Sinta Juwita Kepala Bidang Kebudayaan dan para Kasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Sedangkan di Kota Bekasi diterima oleh Drs. H. Tedy Hafmi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, didampingi Ibu Sayekti Rubiyah Kabag Humas dan H. Mardani Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bekasi.

Dikatakan Nursidik, Kota Bogor telah menyusun Perda Cagar Budaya Nomor 17 Tahun 2019 yang disusun mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Demikian juga di Kota Bekasi pun sudah menetapkan Perda tersebut, sehingga tidak salah kalau Pansus III DPRD Kabupaten Tegal “ngangsu kawruh” ke kedua kota tersebut.

Menurut Nursidik, Kota Bogor memiliki 6 museum yang terdiri dari 5 buah museum milik Pemerintah Pusat yaitu Museum Pembela Tanah Air/Peta, Museum Nasional Sejarah Alam Indfonesia/Munasein, Museum Zoologi, Museum Kepresidenan Balai Kirti, dan Museum Tanah dan Pertanian,  dan 1 buah museum milik Kota Bogor yang merupakan warisan berupa Museum Perjuangan.

Ia menjelaskan, pada Tahun 2015, Kota Bogor menginventaris 485 Obyek Budaya yang diduga Cagar Budaya yang kebanyakan adalah bangunan, dan 24 Obyek sudah ditetapkan oleh Mendikbud sebagai Cagar Budaya pada Tahun 2007. Sedangkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Bogor hanya memiliki 1 orang Tenaga Ahli Cagar Budaya, padahal menurut UU No. 11 Tahun 2010 minimal 5 orang Ahli, yaitu Ahli Geologi, Ahli Sejarah, Ahli Arsitektur, Ahli Arkeologi, dan Ahli Anthropologi.

“Obyek yang diduga sebagai Cagar Budaya wajib dilindungi sampai ditetapkannya sebagai Cagar Budaya, apabila dirusak akan mendapatkan sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 2010” Ujarnya.

Kemudian terkait dengan batas waktu penetapan benda yang diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya, menururtnya tidak ada batasan waktu selama belum ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Untuk itu, ia berharap  agar setelah ditetapkanya Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud segera membentuk Tenaga Ahli Cagar Budaya dengan menganggarkan Honor/Gaji dalam APBD Kabupaten Tegal. Pemberian Honor/Gaji TACB dianggarkan per Obyek Kegiatan, hal ini agar TACB bekerja lebih cepat dalam memberi rekomendasi penentuan Obyek yang diduga Cagar Budaya sampai ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Demikian ia memandaskan.

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Jalan di Desa Karangdawa Rusak dan Berlubang, Resiko rawan Kecelakaan

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.