SLAWI–Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tegal yang saat ini sedang membahas Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya melakukan studi banding ke Kota Bogor dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Pansus yang diketuai Nursidik dengan Wakilnya A. Jaffar, ST beranggotakan 11 orang berkunjung selama 2 hari mulai selasa sampai rabu pada 3-4 Maret 2020 lalu, untuk menimba ilmu ke Kota Bogor dan Kota bekasi terkait bagaimana cara pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya beserta dengan peraturan-peraturan pendukungnya guna penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tegal. Demikian disampaikan Nursidik Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tegal saat kunjungann kerja ke Kota Bekasi kemarin.
Dikatakan Nursidik, kegiatan kunker ke Kota Bogor diterima oleh Ibu Sinta Juwita Kepala Bidang Kebudayaan dan para Kasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Sedangkan di Kota Bekasi diterima oleh Drs. H. Tedy Hafmi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, didampingi Ibu Sayekti Rubiyah Kabag Humas dan H. Mardani Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bekasi.
Dikatakan Nursidik, Kota Bogor telah menyusun Perda Cagar Budaya Nomor 17 Tahun 2019 yang disusun mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Demikian juga di Kota Bekasi pun sudah menetapkan Perda tersebut, sehingga tidak salah kalau Pansus III DPRD Kabupaten Tegal “ngangsu kawruh” ke kedua kota tersebut.
Menurut Nursidik, Kota Bogor memiliki 6 museum yang terdiri dari 5 buah museum milik Pemerintah Pusat yaitu Museum Pembela Tanah Air/Peta, Museum Nasional Sejarah Alam Indfonesia/Munasein, Museum Zoologi, Museum Kepresidenan Balai Kirti, dan Museum Tanah dan Pertanian, dan 1 buah museum milik Kota Bogor yang merupakan warisan berupa Museum Perjuangan.
Ia menjelaskan, pada Tahun 2015, Kota Bogor menginventaris 485 Obyek Budaya yang diduga Cagar Budaya yang kebanyakan adalah bangunan, dan 24 Obyek sudah ditetapkan oleh Mendikbud sebagai Cagar Budaya pada Tahun 2007. Sedangkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Bogor hanya memiliki 1 orang Tenaga Ahli Cagar Budaya, padahal menurut UU No. 11 Tahun 2010 minimal 5 orang Ahli, yaitu Ahli Geologi, Ahli Sejarah, Ahli Arsitektur, Ahli Arkeologi, dan Ahli Anthropologi.
“Obyek yang diduga sebagai Cagar Budaya wajib dilindungi sampai ditetapkannya sebagai Cagar Budaya, apabila dirusak akan mendapatkan sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 2010” Ujarnya.
Kemudian terkait dengan batas waktu penetapan benda yang diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya, menururtnya tidak ada batasan waktu selama belum ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Untuk itu, ia berharap agar setelah ditetapkanya Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud segera membentuk Tenaga Ahli Cagar Budaya dengan menganggarkan Honor/Gaji dalam APBD Kabupaten Tegal. Pemberian Honor/Gaji TACB dianggarkan per Obyek Kegiatan, hal ini agar TACB bekerja lebih cepat dalam memberi rekomendasi penentuan Obyek yang diduga Cagar Budaya sampai ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Demikian ia memandaskan.
Discussion about this post