Slawi – Para tenaga honorer kategori 2 (K2) Kabupaten Tegal yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2013 mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (27/1).
Mereka itu minta diperhatikan agar bisa diakomodasi dalam seleksi P3K tahun ini. Guru SD Kalisoka 3, Kecamatan Dukuhwaru, Sutikno bersama rombongan diterima Ketua Komisi IV Noviatul Faroh dan anggota lainnya. “Saat seleksi P3K ada tenaga honorer K2 yang tidak lolos. Jumlahnya sebanyak 83 orang,” kata Sutikno.
Dikatakan, untuk tenaga pendidikan masih bekerja di SD negeri masing-masing dan statusnya masih sebagai tenaga honorer pendidikan. Nasib mereka tidak jelas, karena jika akan mengikuti seleksi P3K kembali, kalah saing dengan para guru muda.
“Kalau kami bersaing dengan guru muda yang masih fresh-fresh, pastinya kalah. Makanya, kami meminta dukungan ke DPRD,” pintanya.
Menurut dia, dalam seleksi P3K tahun 2019 ada sekitar 277 honorer K2. Dalam seleksi itu, tersisa 83 orang dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan. Pihaknya berharap agar honorer K2 bisa diterima dalam seleksi P3K. “Infonya Maret 2021 akan ada lagi seleksi P3K. Semoga bisa diterima semuanya,” harap Sutikno.
Harapan itu, lanjut dia, bisa direalisasikan Pemkab Tegal, karena hasil konsultasi ke Kemen PAN-RB RI bahwa tenaga honorer K2 diserahkan ke daerah masing-masing. Selain meminta lolos seleksi P3K, K2 juga meminta agar honorer tenaga K2 disesuaikan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
“Saat ini, honorarium hanya Rp 150 ribu dan Rp 300 ribu per bulan. Kami juga berharap agar tenaga honorer bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja,” pintanya.
Ketua Komisi IV Noviatul Faroh menanggapi keluhan honorer K2 dengan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), hari ini.
Pihaknya telah berupaya keras sejak awal agar mereka bisa diterima menjadi pegawai. Namun karena terkendala aturan dari pusat, sehingga belum semuanya bisa diterima.
Discussion about this post