SLAWI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tegal mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Dengan adanya Raperda, diharapkan dapat mengembangkan dan memajukan pondok pesantrean (Ponpes) di Kabupaten Tegal.
“Raperda ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Tegal terhadap keberdaaan pesantren. Untuk saat ini masih dalam pembahasan,” kata Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Tegal, Noviatul Faroh, usai pembahasan Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dengan Kesra Setda Tegal, Senin (3/5/2021).
Raperda Pesantren ini, lanjut Novi, merupakan Perda inisiatif Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal. Perda itu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan pesantren.
Namun, rumah tangga pengelolaannya berbeda-beda. Kurikulum pesantrean tetap menjadi tanggungjawab Kemenag.
“Jadi, nantinya leading sektor di Bagian Kesra Setda Tegal. Sedangkan munculnya Perda Pesantren untuk menfasilitasi dari mulai pembinaan, pemberdayaan, dan termasuk penganggaran,” ujar Novi yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan Pemkab Tegal dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, Dinas Pertanian bisa melakukan pembinaan dengan pesantren dalam hal penanaman sayuran. Hal itu bisa menjadi pilot projek yang nantinya bisa menciptakan one prodak one pesantren.
“Selama ini memang OPD sudah ada beberapa kegiatan untuk pesantren. Namun dengan adanya Perda ini akan lebih dioptimalkan,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Novi, tidak hanya soal pertanian, kesehatan juga bisa masuk dalam pesantrean, karena selama ini belum maksimal. Perda tersebut juga mengatur tentang penganggaran pembangunan pesantren. Bahkan, Pemkab juga bisa membuat pesantren sendiri.
“Tidak hanya soal kegiatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan memajukan pesantren, Perda ini mengatur tentang insentif pengajar di pesantren, seperti para kiai dan ustad,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post