SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar hearing atau audiensi dengan para perwakilan pedagang Pasar Banjaran , Senin 30 Agustus 2021, di Ruang Banggar DPRD Kab Tegal.
Mereka meminta penggusuran ditunda menunggu pandemi Covid-19 berakhir.
Para PKL itu ditemui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan dan anggota bersama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Tegal, Suspriyanti dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto
Pada kesempatan Dra. Suspriyanti, MM selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Jajarannya menguraikan tentang adanya Intruksi dari Pangdam dan Kapolda Jawa Tengah yang diteruskan oleh Dandim dan Kapolres Tegal bahwa pasar Banjaran dijadikan Pilot Project Pasar Sehat diwilayah Kab. Tegal pada masa PPKM ini, untuk itu sebagai tindak lanjut perlu penertiban dan penataan pedagang baik yang ada didalam maupun diluar lokasi pasar maupun yang ada disisi bahu jalan karena selama ini banyak permasalahan2 yang ada antara pedagang yang ada didalam maupun diluar pasar yang menimbulkan berbagai macam polemik sehingga perlu kesepakatan bersama agar lokasi pasar banjaran tersebut tertata tertib, indah dan lingkungan yang sehat.
Suharinto, S.Sos, MSi Kepala Satpol PP Kab. Tegal mengatakan bahwa utk mewujudkan hal tersebut peranan Satpol PP sebagai garda penegak perda Kab. Tegal berupaya mewujudkan penertiban dengan humanis kepada pedagang agar penataan dan penertiban pedagang yang ada diluar pasar tidak menimbulkan keresahan, ketakutan dan ketidak adilan dengan pedagang lainnya.
Hal ini sebagai bahan edukasi bahwa sesuai perda No. 14 Th. 2014 bahwa bahu jalan, trotoar dan fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk berdagang.
Untuk itu Komisi II DPRD Kab. Tegal mengambil kesimpulan dan Keputusan demi terlaksananya Program Pasar Sehat tersebut semua pedagang yang ada diluar lokasi pasar untuk masuk ke dalam pasar dengan catatan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM memfasilitasi tempat dan sarana maupun prasarana penunjang didalam lingkungan pasar, utk tidak menimbulkan hal2 yang lain akan ditempatkan personil Satpol PP guna memantau agar lingkungan pasar banjaran penataan dan penertiban pasar banjaran bisa terlaksana dan pada pertemuan tersebut semua pihak sepakat dan mematuhi segala hasil dan mematuhi segala keputusan yg telah dimusyawarahkan denga n komisi II DPRD Kab. Tegal.
“Kami mendukung program Pasar Sehat, tapi jangan dipindahkan sekarang. Ini masih pandemi dagangan sepi,” kata pedagang yang berjualan di parkiran Pasar Banjaran, Yudi.
Dikatakan, PKL di parkiran pasar bersedia untuk dipindahkan ke dalam pasar. Namun, pihaknya meminta agar pasar diperbaiki. Pasalnya, Pasar Banjaran saat ini kondisinya kumuh.
“Bagaimana mau menciptakan pasar sehat, kalau dalam pasar saja kumuh,” ujarnya.
Pedagang pasar yang jualan di dalam Pasar Banjaran, Nasrudin mengaku tidak ada persoalan antara pedagang pasar dalam dan luar. Pihaknya hanya menginginkan jika pedaganh di luar sudah dimasukan ke dalam pasar, agar tidak muncul lagi pedagang yang jualan di parkiran. Ia menilai Pasar Banjaran sepi, diantaranya karena tidak adanya lahan parkir.
“Silahkan diatur saja, kami pedagang Pasar Banjaran manut. Kami juga minta Pasar Banjaran diperbaiki karena banyak atap yang bocor,” katanya.
Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti menjelaskan, pembongkaran lapak PKL di halaman parkiran Pasar Banjaran sudah diinformasikan sejak setahun silam. Bahkan, pihaknya beberapa kali menunda pembongkaran atas permintaan pedagang. Namun, kali ini pihaknya meminta agar mentaati aturan untuk segera dipindahkan. Disdagkop dan UKM menginformasikan permintaan pembongkaran sejak 25 Agustus 2021 dan dideadline hingga 30 Agutus 2021.
“Masih ada 17 pedagang yang belum membongkar lapaknya. Kami minta sore ini (kemarin sore-red) sudah dipindahkan,” pintanya.
Kebijakan memasukan pedagang, lanjut dia, dikarenakan dari 183 lapak hanya ditempati 80 pedagang. Sejauh ini, lapak pedagang di parkiran yang sudah dibongkar, merupakan lapak kosong. Disdagkop dan UKM menfasilitasi kendaraan dan petugas untuk membantu memindahkan barang-barangnya ke dalam pasar.
“Penataan Pasar Banjaran menjadi pasar sehat akan menjadi percontohan. Kedepan, kami akan melakukan di pasar-pasar lainnya,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto menuturkan, berdagang di halaman parkiran dinilai melanggar aturan. Pihaknya tidak mengusir para pedagang, tapi menata para pedagang agar tercipta pasar yang rapih dan sehat.
“Nanti sore ini pukul 15.00 belum ada pembongkatan, kami akan pasang garis Satpol PP agar tidak boleh berjualan. Jika tidak dibongkar-bongkar, maka akan kami bongkar paksa. Kedepan, kami jamin kalau sudah bersih tidak ada yang berjualan di parkiran,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Sayuti meminta pedagang untuk legowolegowo menerima aturan yang sudah dibuat. Pihaknya juga meminta kepada Satpol PP untuk tidak galak-galak terhadap pedagang.
“Satpol PP untuk berjaga-jaga agar pedagang tidak kembali lagi,” pungkasnya.
Discussion about this post