SLAWI-Mengenai penyusunan APBD bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
Singkatnya, aturan ini berbicara mengenai sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati pemerintah daerah bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2022.
KUA dan PPAS pemerintah kabupaten kota berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022 masing-masing kabupaten kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022.
Diketahui, tema Kajian APBD Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2022.
Mengani hal ini, DPRD Kabupaten Tegal usai menggelar Bedah Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal terkait pedoman umum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan APBD TA 2022 yang didisampaikanBappeda Propinsi Jawa tengah Marlupi Juaningrum S. T.di Hotel Grage , Ceribon , Senin-Rabu (11-13/11/2021).
Discussion about this post