• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Senin, September 8, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal Kembali Melakukan Pembahasan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Admin 2 by Admin 2
Maret 16, 2022
in Berita Utama
0

SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal kembali melakukan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai fasilitasi dari Gubernur Jateng turun. Dalam waktu dekat, Raperda itu akan digedok dan diberlakukan di seluruh perkantoran di lingkungan Pemkab Tegal.

Pembahasan Raperda (doc.humas setwan)

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal, Nur Kholifah mengatakan, pembahasan kembali dilanjutkan setelah hasil fasilitasi Gubernur Jateng turun. Pembahasan finalisasi menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk melengkapi Reperda KTR. Usai dibahas, Raperda akan diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda.

“Jika sudah ditetapkan, maka Perda itu mulai diberlakukan. Tapi, langkah awal akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kawasan yang akan diberlakukan KTR, diantaranya semua perkantoran milik Pemkab, tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum seperti tempat wisata, tempat hiburan, pasar modern, pasar tradisional, hotel dan restoran, halte dan terminal angkutan umum.

“Nantinya tempat-tempat yang masuk KTR akan dipasang papan pemberitahuan. Setelah itu, sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

doc.humas setwan

Dalam proses sosialisasi, lanjut dia, Pemkab berkewajiban membuatkan tempat merokok. Tempat tersebut dibuat di seluruh kawasan yang masuk KTR. Tanggungjawab itu juga dibebankan kepada setiap orang yang diberikan jabatan memimpin baik di instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Penanggungjawab berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang semua merokok, menyingkirkan asbak dan sejenisnya, dan memasang tanda larangan merokok.

“Penanggungjawab akan kena sanksi administasi jika tidak melaksanakan kewajiban. Denda administrasi mencapai Rp 1 juta,” jelas Ketua Pasus VI Nur Kholifah

Ditambahkan, sanksi berat juga akan diterapkan bagi pelanggar Perda, yakni sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan, penyidikan menjadi tanggungjawab Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk Bupati.

“Kami berharap Perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi

Agustus 20, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Agustus 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Load More
Next Post

DPRD Kabupaten Tegal  Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Banyumas

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.