• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Juli 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Desa Diminta Taat Perbup 75 Tahun 2016

admin by admin
Januari 6, 2017
in Berita Utama
0

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal , meminta kepala Desa yang tersebar di kabupaten Tegal, untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Desa. Dalam merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa.

” Sudah ditetapkan beberapa pekan silam. Perbup itu, mengatur tentang pemerintahan desa termasuk kepala desa dan perangkat desa.Jadi kepala desa jangan sampai arogan jika hendak merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan, kades harus mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sunodo Sutrisno.

Dia menyarankan, untuk mengisi kekosongan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat desa, maka pemerintah desa harus membuat profil desa lebih dulu. Setelah profil dibuat, akan diketahui status desa yang meliputi swasembada, swakarya, dan swadaya.

Jika swasembada maupun swakarya yang kosong, maka pemerintah desa wajib menempatkan petugas baru maksimal 3 orang. Sedangkan jika swadaya yang kosong, maka wajib menempatkan maksimal 2 orang yang terdiri dari kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur).

“Penempatan itu, tergantung keuangan desa,” kata bendahara Fraksi Gerindra ini.

Sebaliknya, jika profil desa sudah dibuat dan ternyata jumlah perangkat desa lebih banyak, maka kades dilarang memberhentikan mereka sebelum usianya mencapai 60 tahun.

Menurut Sunodo, jika ada kelebihan personel, sebaiknya dialihkan menjadi staf atau membantu tugas kasi maupun kaur. Mereka pun juga tetap mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dari APBD II.

“Semua ini ada aturannya. Termasuk tentang sekretaris desa (sekdes),” ujarnya.

Menurutnya, jika ada kekosongan pada sekdes, maka kades tidak harus melakukan penjaringan lagi. Kades dapat menunjuk salah satu perangkat desa yang memiliki kemampuan sebagai sekdes. Namun, sebelum penunjukkan itu, kades harus lebih dulu konsultasi dengan camat setempat.

“Minimal dua tahun, perangkat desa tidak boleh dimutasi. Kecuali masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, silahkan dimutasi,” ucapnya.

Kemudian setiap satu periode atau lima tahun, lanjut Sunodo, seluruh perangkat desa harus dievaluasi oleh kades. Apabila hasil evaluasi bagus, maka dapat diperpanjang selama lima tahun ke depan. Tapi, setelah 10 tahun atau dua periode, mereka wajib diroling.

“Rolingan dilakukan selama 10 tahun,” pungkasnya. (sumber radartegal )

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan III tahun 2016

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.