Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Badan Anggaran ini terdiri dari pimpinan DPRD, satu wakil dari setiap Komisi dan Utusan Fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah Anggota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Badan Anggaran merangkap Anggota. Sedangkan Sekretaris Badan Anggaran adalah Sekretaris DPRD bukan Anggota.

a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah
paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan  rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil
evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

Anggota Badan Anggaran wajib :

Melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran ; Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK ) DPRD Kabupaten Tegal, Nomor : 170/23/DPRD/2024 Tanggal :15 November 2024, berikut susunan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal.

SUSUNAN BADAN ANGGARAN

DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2024-2029

NO.

NAMA

JABATAN

1. H.WASBUN JAUHARA KHALIM.,SE KETUA
2. SUGONO WAKIL KETUA
3. RUDI INDRAYANI, SH WAKIL KETUA
4. AGUS SOLICHIN, S.Psi WAKIL KETUA
5. H.MOH FAIQ.,S.PI ANGGOTA
6. CATUR BUANA ZANBIKA ANGGOTA
7. H. MOHAMMAD ROMLY FAZZA ANGGOTA
8. UMI AZKIYANI, S.Psi.I ANGGOTA
9. ACHMAD JAFAR, ST ANGGOTA
10. DIDI PERMANA, SE ANGGOTA
11. H.MU’MIN, S.Pd.I. ANGGOTA
12. Hj. SRI LESTARI ANGGOTA
13. FATKHUROHMAN, S.I.P. ANGGOTA
14. MEMET SAID.,S.T ANGGOTA
15. AGUNG YUDHI KURNIAWAN ANGGOTA
16. ABU SUUD ANGGOTA
17. HJ.NINIK BUDIARTI, S.M.,M.M ANGGOTA
18. TUTI SETIANINGSIH ANGGOTA
19. MUHAMMAD KHUZAENI, S.E., S.H. ANGGOTA
20. MUHAMMAD ALFIAN ADIPRADANA, S.l.Kom. ANGGOTA
21. BAGUS SAKTI MAULANA ANGGOTA
22. ARIP BUDIONO, S.I.P ANGGOTA
23. H.BAKHRUN, S.H., M.Kn ANGGOTA
24. H.SAMSUL HUDA, S.Ag. ANGGOTA
25. NUR FASIKHA ANGGOTA