SLAWI, – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, fokus untuk membawa aspirasi tenaga kerja lokal.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Penanaman modal di Tegal hendaknya mengakomodir sumber daya masyarakat Tegal,” kata Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai pembahasan, Rabu 29 April 2026.
Menurut Jafar, Kabupaten Tegal membuka seluas-luasnya untuk masuknya investor.
Bahkan, dalam Raperda Penanaman Modal juga dibahas soal kemudahan-kemudahan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal.

Akan tetapi, kemudahan itu juga harus dibarengi dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Tak hanya mengakomodir tenaga lokal, tapi juga pelatihan dan transfer teknologi pada sumberdaya lokal,” ujar Jafar
Dijelaskan, investor diminta untuk membuat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai bidang masing-masing.


Hal itu agar lulusan SD dan SLTP juga bisa kerja di perusahaan tersebut.Lebih lanjut dikatakan, tenaga kerja di Kabupaten Tegal banyak yang lulusan SMK.
Dalam Raperda Penanaman Modal juga akan memperhatikan SDM dengan kemampuan ketrampilan lulusan SMK yang kebanyakan jurusan TIK jaringan, otomotif dan perkantoran.
Hal itu dimaksudkan agar perusahaan juga memberikan kesempatan untuk lulusan SMK yang mempunyai keahlian tertentu.
“Kami juga akan atur soal kesetaraan gender. Jadi, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama,” ujar Jafar.
Ditambahkan, investor yang akan menanamkan modalnya untuk bisa bekerjasama dengan UMKM lokal atau produk lokal, shingga keberadaannya di Kabupaten Tegal juga bisa berimbas kepada UMKM lokal.
“Saling berkesinambungan terhadap UMKM, sehingga banyak tenaga kerja yang terserap,” pungkasnya





