SLAWI – Sejumlah perajin tahu di Pedukuhan Pesalakan, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, kebingungan membuang limbah. Pasalnya, pembuangan limbah tahu sebelumnya telah digusur menjadi Jalan Tol Trans Jawa. Padahal, uang ganti rugi penggusuran itu, dikabarkan sudah diterima sejumlah oknum warga di Kecamatan Adiwerna.
“PT Waskita Karya (selaku kontraktor jalan tol) sudah memberikan ganti rugi, tapi belum digunakan untuk pengadaan lahan limbah tahu,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mewakili masyarakat Kecamatan Adiwerna, Dukuhturi dan Talang, Nursidik, kemarin.
Dikatakan, sebagai wakil rakyat di wilayah tersebut, pihaknya sering mendapatkan pengaduan dari perajin tahu. Mereka mengeluhkan kesulitan membuang limbah tahu. Uang ganti rugi dua lokasi pembuangan limbah tahu itu, belum juga dibelikan tanah pengganti lahan limbah tahu.
“Saya mendapat informasi jika ganti rugi lahan limbah tahu itu bermasalah. Pihak-pihak terkait yang menerima uang tersebut sedang menjalani proses hukum,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, masyarakat menunggu proses hukum dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut. Dia berharap supaya kasus itu segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengadaan tanah lagi untuk lahan limbah tahu.
“Masyarakat masih menunggu hasilnya. Mereka butuh kejelasan hukumnya bagaimana,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkan, sebelum ada pembangunan jalan tol, perajin tahu membuang limbahnya di dua lokasi di Pedukuhan Pesalakan. Namun setelah ada jalan tol, perajin harus mencari tempat untuk pembuangan limbah tahu.
“Nominal ganti rugi lahan limbah tahu cukup banyak sekitar Rp 1 miliar. Kami berharap agar segera terselesaikan, dan perajin memiliki lahan untuk pembuangan limbah tahu,” pungkasnya.
Discussion about this post