SLAWI – Tenaga honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal bisa diakomodir sebagai tenaga kontrak yang diangkat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD bisa menganggarkan untuk gaji tenaga kontrak melalui belanja jasa.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di Hotel Star Semarang, baru-baru ini. Dikatakan, informasi diperbolehkannya mengangkat tenaga kontrak diperoleh saat Bintek yang menghadirkan Departemen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Ikhsan Dirhagayu. Dalam penjelasannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 disebutkan daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. Namun, dengan banyaknya kebutuhan pegawai akibat moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun lalu, bisa disiasati dengan mengangkat tenaga kontrak.
“Jadi, mengangkat tenaga kontrak diperbolehkan. Oleh karena itu, tenaga honorer PHSN yang sebelumnya melakukan aksi damai bisa diangkat menjadi tenaga kontrak,” ujar Anggota Fraksi Golkar itu.
M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu, menuturkan, pengangkatan tenaga kontrak dilakukan kepala OPD terkait. Misalkan, kekurangan guru untuk mengajar, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bisa mengangkat tenaga kontrak. Namun demikian, harus diawali dengan analisis kebutuhan guru. Hal serupa bisa dilakukan di dinas lainnya yang masih membutuhkan pegawai.
“Untuk gaji bisa disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki. Ada standar pemberian upah yang ada di setiap daerah sesuai dengan jenjang pendidikan, keterampilan dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III itu.
Sementara itu, tambah Jeni, anggaran untuk gaji tenaga kontrak bisa diambilkan dari belanja jasa. Mekanismenya, OPD melakukan tanda tangan kontrak langsung dengan tenaga yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, pasukan orange yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Mereka diangkat sebagai tenaga kontrak.
“Jadi, bisa mengangkat tenaga kontrak. Silahkan OPD mengangkat tenaga kontrak asalkan harus didahuli dengan analisis kebutuhan pegawai, sehingga kebutuhan terpenuhi dan tidak ada pembengkakan anggaran gaji,” pungkasnya.
Discussion about this post