https://tigolurah.solokkab.go.id/pgsoft/ https://sungailasi.solokkab.go.id/sl0t-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-10k/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot4d/ Tenaga Honorer Bisa Jadi Tenaga Kontrak | DPRD Kabupaten Tegal
  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Senin, Oktober 2, 2023
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tenaga Honorer Bisa Jadi Tenaga Kontrak

admin by admin
Oktober 7, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Tenaga honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal bisa diakomodir sebagai tenaga kontrak yang diangkat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD bisa menganggarkan untuk gaji tenaga kontrak melalui belanja jasa.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di Hotel Star Semarang, baru-baru ini. Dikatakan, informasi diperbolehkannya mengangkat tenaga kontrak diperoleh saat Bintek yang menghadirkan Departemen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Ikhsan Dirhagayu. Dalam penjelasannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 disebutkan daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. Namun, dengan banyaknya kebutuhan pegawai akibat moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun lalu, bisa disiasati dengan mengangkat tenaga kontrak.

“Jadi, mengangkat tenaga kontrak diperbolehkan. Oleh karena itu, tenaga honorer PHSN yang sebelumnya melakukan aksi damai bisa diangkat menjadi tenaga kontrak,” ujar Anggota Fraksi Golkar itu.

M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu, menuturkan, pengangkatan tenaga kontrak dilakukan kepala OPD terkait. Misalkan, kekurangan guru untuk mengajar, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bisa mengangkat tenaga kontrak. Namun demikian, harus diawali dengan analisis kebutuhan guru. Hal serupa bisa dilakukan di dinas lainnya yang masih membutuhkan pegawai.

“Untuk gaji bisa disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki. Ada standar pemberian upah yang ada di setiap daerah sesuai dengan jenjang pendidikan, keterampilan dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III itu.

Sementara itu, tambah Jeni, anggaran untuk gaji tenaga kontrak bisa diambilkan dari belanja jasa. Mekanismenya, OPD melakukan tanda tangan kontrak langsung dengan tenaga yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, pasukan orange yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Mereka diangkat sebagai tenaga kontrak.

“Jadi, bisa mengangkat tenaga kontrak. Silahkan OPD mengangkat tenaga kontrak asalkan harus didahuli dengan analisis kebutuhan pegawai, sehingga kebutuhan terpenuhi dan tidak ada pembengkakan anggaran gaji,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRDTenaga Honorer
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
Berita Utama

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

September 20, 2023
Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal  Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
Berita Utama

Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

September 15, 2023
Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023
Berita Utama

Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

September 15, 2023
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Berita Utama

Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

September 15, 2023
Load More
Next Post

Alat Tangkap Cantrang Bakal Dimusnahkan

Discussion about this post

Terpopuler

  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ninik Peroleh Suara Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kabupaten Tegal sentil para investor besar di Kabupaten Tegal yang belum berizin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
    • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi P3 Nurani Rakyat
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.