SLAWI – Beredar informasi ancaman demo warga Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang kecewa dengan alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2019. Alokasi yang telah dijanjikan Pemkab Tegal untuk proyek fisik di wilayah Suradadi, didrop atau dihapus dalam APBD tersebut.
Informasi di lapangan, ancaman demo sudah menjadi buah bibir sejumlah kalangan masyarakat di wilayah Suradadi. Hal itu dipicu gagalnya pengadaan tanah untuk pemindahan Kantor Kecamatan Suradadi yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2018. Anggaran senilai Rp 4 miliar itu, dihapus dalam perubahan APBD 2018. Selain itu, gagalnya pengadaan tanah juga berimbas pada proyek fisik pembangunan Kantor Kecamatan Suradadi dan Pasar Suradadi.
“Iya, saya dapat keluhan dari masyarakat terkait dengan persoalan pengadaan tanah Kantor Kecamatan Suradadi. Warga kecewa dan mengancam akan demo ke Bupati,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani yang merupakan warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi saat ditemui di gedung DPRD setempat, kemarin.
Dijelaskan, pengadaan tanah Kantor Kecamatan Suradadi yang dianggarkan Rp 4 miliar, didrop dalam perubahan APBD 2018 sebesar Rp 3,7 miliar. Sedangkan, sisa anggaran Rp 300 juta telah digunakan untuk pembiayaan appraisal pengadaan tanah yang gagal dilakukan. Kondisi itu yang memicu warga bergejolak.
“Saya rasa tidak ada keseriusan dalam pengadaan tanah ini. Pemkab tidak berani melakukan pengadaan tanah karena ada desakan dari dua kelompok massa yang memperebutkan lokasi tanah,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Rudi menegaskan, imbas gagalnya pengadaan tanah di tahun 2018, membuat anggaran untuk pembangunan Kantor Kecamatan Suradadi sebesar Rp 6 miliar juga dicoret dalam RAPBD tahun 2019. Kondisi itu merembet ke anggaran pembangunan Pasar Suradadi senilai Rp 11 miliar yang rencananya dibangun di Kantor Kecamatan Suradadi yang akan dipindah. Parahnya, dalam RAPBD 2019 juga tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah ulang kantor kecamatan tersebut. Kondisi itu membuat harapan masyarakat Suradadi untuk memiliki kantor kecamatan yang representatif, musnah.
“Jadi, masyarakat Suradadi seolah-olah tidak diperhatikan,” katanya.
Ditambahkan, kondisi itu semakin memuncak dengan tidak dianggarkannya pembangunan jalan lanjutan untuk ruas Jatibogor-Lohdadi dan Jatibogor-Kertasari dalam RAPBD 2019. Dua ruas jalan itu mendapatkan anggaran tahun ini, namun tidak sepenuhnya terselesaikan. Jalan Jatibogor-Lohdadi sepanjang 6 kilometer, baru dikerjakan sekitar 2 kilometer, dan Jatibogor-Kertasari sepanjang 6 kilometer, baru dikerjakan sekitar 2 kilometer.
“Kondisi jalan yang belum diperbaiki tidak layak disebut jalan kabupaten. Padahal, Pemkab sudah menjanjikan akan menyelesaikan perbaikan jalan di tahun 2019,” pungkasnya.
Discussion about this post