SLAWI – Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (silpa) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal tahun 2018, turun drastis. Silpa APBD tahun 2017 sebesar Rp 106,9 miliar, dan di tahun 2018 turun menjadi Rp 59,8 miliar. Penurunan silpa itu disebabkan oleh penurunan kinerja pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin. Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tegal tahun 2018, telah usai membahas dan telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Dalam laporannya, diketahui realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar 95,35 persen atau tercapai Rp 123 miliar. Sementara realisasi belanja daerah yang tidak terserap sebesar Rp 180 miliar atau teralisasi sebesar 93,4 persen. Kondisi itu membuat pergeseren devisit yang sebelumnya Rp 110,8 miliar menjadi Rp 53,3 miliar.
“Silpa tahun 2018 dalam dokumen LKPJ dilaporkan sebesar Rp 59,8 miliar senilai 2,3 persen dari realisasi dana tersedia. Secara nominal menurun drastic dibandingkan silpa tahun 2017,” terang Agus Salim yang juga menjabat Ketua Komisi 1 itu.
Menurut dia, penurunan silpa tahun 2018 disebabkan oleh penurunan kinerja pendapatan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2018 sebesar 95,3 persen dari target APBD Perubahan 2018. Sedangkan realisasi pendapatan daerah tahun 2017 sebesar Rp 97,4 miliar dari target. Sedangkan, kinerja belanja daerah serapannya sama dengan tahun 2017 sebesar 93,4 persen.
“Dari silpa tahun 2018 sebesar Rp 59,8 miliar, sekitar Rp 40,6 miliar patut diduga sudah terikat penggunaannya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, realiasi pendapatan daerah tahun 2018 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mengalami penurunan pertumbuhan sekitar 3,1 persen. Hal itu disebabkan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sertai lain-lain PAD yang sah tidak memenuhi target. Selain itu, dana perimbangan hanya dari jenis dana desa yang memenuhi target, sedangkan semua dana perimbangan jenis lainnya tidak memenuhi target.
“Dari kelompok lain-lainnya pendapatan yang sah, hanya dana insentif daerah yang memenuhi target, dan lainnya tidak memenuhi target,” beber Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal itu.
Ditambahkan, penurunan PAD di tahun 2018 dinilai harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, agar kedepan kinerjanya tidak semakin buruk. Hal itu harus dievaluasi secara menyeluruh atas rumusan kebijakan dan managemen pengumpulan PAD untuk menemukan masalah, tantangan, hambatan dan kekurangannya.
“Kebijakan yang bersifat tradisional harus segera digantikan dengan lebih modern. Cara-cara kreatif dan lebih modern diperlukan agar managemen PAD lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Discussion about this post