SLAWI – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Tegal melaporkan hasil investigasinya dalam pengelolaan retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal. Hasil laporan Pansus itu, telah disampaikan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Rabu (10/7).
“Ya, patut diduga ada kebocoran sekitar Rp 1 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan, hasil dari laporan Pansus, realisasi retribusi sampah mengalami kenaikan yang tidak wajar. Pada tahun 2016 lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah hanya Rp 250 juta dengan realisasi 100 persen. Kemudian, pada 2017 target retribusi dinaikan menjadi Rp 1 miliar dengan realisasi Rp 750 juta. Ironisnya, pada 2018 target kembali dinaikan menjadi Rp 1,5 miliar dan realisasinya Rp 1,2 miliar.
“Tidak masuk akal, masa hanya setahun retribusi bisa berubah total. Berati ini diduga ada kebocoran,” ujar Pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal itu.
Untuk memastikan dugaan itu, lanjut Firdaus, anggota Pansus pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Para anggota juga melakukan investigasi langsung ke sejumlah warga yang kerap menyetorkan retribusi sampah melalui supir armada sampah.
“Ternyata memang beda, antara nominal yang disetorkan ke kas daerah dan yang diterima oleh supir,” bebernya.Firdaus menambahkan, sebenarnya retribusi sampah bisa ditingkatkan kembali menjadi Rp 2,4 miliar. Asumsinya, per desa retribusi sampah sebesar Rp 2 juta. Kemudian dikali 100 TPS per bulan selama 12 bulan. “Itu hitungan kasar. Padahal bisa lebih dari itu,” tandasnya.
Discussion about this post