SLAWI – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mengaku kecewa setelah mendengar jika pembangunan proyek Pasar Margasari mengalami keterlambatan progres atau defiasi sebanyak 21 persen. Bahkan, pembangunan pasar yang dianggarkan sebesar Rp 22 miliar itu disinyalir menyalahi spesifikasi.
“Ini harus dibetulkan. Jangan sampai dibiarkan. Ini uang rakyat, jangan disalahgunakan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Catur Buana Zanbika, Selasa (15/10).
Pembangunan Pasar Margasari yang berada di Kecamatan Margasari memang sedang disorot serius oleh Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Tegal. Tim ini juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut. Hasil dari sidak, TP4D menemukan ada 3 permasalahan. Yakni, ketebalan tembok tidak memenuhi spesifikasi. Kemudian progres atau defiasi kurang dari 21 persen. Selain itu, para pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan fasilitas K3 (keselamatan kerja kontruksi). Padahal, saat melakukan penawaran lelang proyek, pihak rekanan menyanggupi menggunakan K3.
“Rekanan harus patuh dengan aturan. Lakukan sesuai dokumen kontrak,” sambung Catur.
Catur berharap, spesifikasi dan akselerasi proyek harus disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu untuk mengurangi terjadinya defiasi. Dia tidak ingin hasil dari proyek tersebut menimbulkan masalah baru.
“Pasar itu nantinya yang menikmati rakyat, maka harus dikerjakan dengan baik. Jangan asal-asalan,” tegasnya.
Discussion about this post