SLAWI – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran Pendapatran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019, Jum’at tanggal 25 Juni 2020. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo didampingi Rudi Indrayani, SH, yang dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Drs. Dadang Darusman mewakili Bupati Tegal, Kepala BPKAD Amir Makhmud, SE, MSi, Kepala Bappeda dan Litbang BK. Aribawa, SP. MSi, dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ini, merupakan jawaban atas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah pada kamis, 25 Juni 2020 kemarin.
Sebelumnya, Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah dalam sambutanya mengatakan, sesuai dengan Pasal 101 PP No. 58 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan Umi, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2019 dan diterima BPK RI Perwakilan Jawa tengah pada tanggal 24 Maret 2019. “Berkat kerja keras, dari semua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemeirntahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mempertahankan prestasi dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kempat kalinya”, ujar Umi yang disambut dengan tepuk tangan dari para Anggota DPRD Kabupaten Tegal peserta Rapat.
Menurut Umi, Raperda yang disampaikan ini berisi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Atas penyampaian Raperda tersebut oleh Bupati Tegal, maka Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tegal menyampaikan pemamdangan umumnya terhadap Raperda dimaksud.
Dalam pemandangan umumnya, 6 (enam) Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal, yaitu F.PKB, F.PDI-P, F. P. Gerindra, F. P. Golkar, F. P3 Nurani Rakyat dan F. Demokrat Sejahtera, mernyampaikan apresiasi dan penghargaan atas prestasi Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam mewujudkan tata kelola pemeirntahan untuk yang keempat kalinya.
Pemandangan Umum (PU) pertama, adalah dari Fraksi PKB melalui juru bicaranya Khujatul Islam, SPdi mengatakan, setidaknya ada 9 (embilan) catatan yang perlu mendapatkan penjelasan dari Eksekutif. Catatan Pertama, F.PKB menanyakan mengenai pendapatan transfer dana bagi hasil pajak yang hanya terealisasi 19,68 %. Kedua, transfer provinsi yang terealisasi 90,64 %. Ketiga, Belanja pegawai yang terealisasi 95,37 %. Keempat, Belanja barang yang terealisasi 87,90 %. Kelima, Belanja Modal peralatan dan mesin yang melebihi pagu anggaran (105,51 %). Keenam, transfer bagi hasil pajak ke Desa yang terealiasi 87,86 %. Ketujuh, transfer bagi hasil ke desa berupa hasil pajak retribusi yang terealiasi sebesar 62,26 %. Kedelapan, mengapa Silpa Tahun 2018 sebesar Rp. 60.034.997.598,82 sedangkan di saldo kas awal 1 Januari 2019 tercatat Rp. 59.651.201.481., 82.
Kemudian, Fraksi PDI-P dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Rosmalia Yuniar, SE menghendaki agar Pemerintah Kabupaten Tegal semakin meningkatkan kas daerah melalui PAD, peningkatan Kualitas Layanan Publik serta Kinerja Aparatur, Penataan Infrastruktur, transafaransi pengeloaan keuangan. Dalam hal ini, F-PDI-P mendorong Pemkab Tegal untuk melalukan terobosan-terobosan dalam pemanfataan APBD Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan PAD, baik dari sektor pemberdayaan usaha mikro menengah, pertanian, peternakan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Terakhir, F. PDI-P menekankan agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.”. Ujar Ocha sapaan akrab dari jubir F-PDI-P.
Pemandangan umum Fraksi selanjutnya dari F-P.Gerindra. Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Hamid menyatakan, APBD tidak hanya diukur dengan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual saja, namun diukur juga dari efisiensi dan efektivitasnya dalam belanja daerah. F.P.Gerindra menyampaikan catatan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD Tahun 2019. Menurut F.P.Gerindra, minta penjelasan kepada pemerintah dearah mengenai apa saja yang menjadi potensi dalam proses perencanaan, khususnya dalam menggali potensi pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal. F.Partai Gerindra juga berharap agar Pemerirntah Kabupaten Tegal mampu berlaku bijak dalam menggunakan anggaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan semakin giat kembali untuk meningkatkan PAD dengan melakukan terobosan-terobosan. Terakhir, F.P.Gerindra berharap agar Pemerintah Kabupaten Tegal bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan, kinerja aparatur serta dalam penataan infrastruktur dan berlaku transafaran dalam pengelolaan keuangan.
Selanjutnya, dari Fraksi P-Golkar melalui Saminah menanyakan terkait terhadap pegawai pengurus barang dan pembantu pengurus barang yang sudah dilatih, agar ada kepastian untuk tidak dimutasi ke OPD lain. Kemudian, adanya isu Desa yang ingin bergabung ke daerah lain, merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal kurang peduli kepada masyarakat pinggiran khususnya yang ada di wilayah bagian selatan.
Pemandangan Umum selanjutnya dari Fraksi P3-Nurani Rakyat melalui juru bicara Khaeru Sholeh, SH, MH menanyakan target PAD yang hanya mencapai 96,90 %, karerna menurutnya masih banyak potensi untuk ditingkatkan jika melihat sumber-sumber perndapatan yang melimpah di Kabupaten Tegal. “Perlu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatam, disamping upaya pengembangan sistem pengamaan arus kas pendapatan dari unit kerja ke kas daerah. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan evaluasi kinerja di setiap unit kerja/usaha, sehingga dengan cepat dapat diketahui kendala-kendala yang menghambat peningkatan PAD”. Ujar Khaeru Sholeh.
P3 Nurani Rakyat juga meminta Eksekutif untuk menjelaskan kenapa dana bagi hasil pajak hanya terealisasi sebesaar 19,68 %. Kemudian menanyakan kenapa Anggaran Belanja Daerah pada Belanja tak terduga hanya terserap 0,05 %, dan menanyakan dimana penyimpanan Silpa pada tahun 2019 terutama pada Rekening BUD, Kas BLUD Dinkes dan Kas BLUD RSUD Suradadi.
Terakhir dari Fraksi Partai Demokrat–Sejahtera (F.Desa) melalui Arif Budiono, S.IP dalam pemandangan umumnya, F. Desa mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mengekploitasi sumber-sumber pendapatan daerah, untuk mendongkrak PAD, mengingat realisasinya masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Selain itu, F. Desa meminta agar Pemkab berkomitmen tinggi terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Tegal, sebab persepsi publik terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Tegal masih sama seperti tahun tahun sebelumnya.
Discussion about this post