Margasari – Pandemi COVID-19 diyakini belum akan berakhir dalam waktu dekat. Mengingat jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 22 Juli sampai 27 Juli 2020, DPRD melaksanakan kegiatan Reses DPRD Kabupaten Tegal Masa Persidangan III Tahun 2019-2020, maka para apeserta Reses diminta untuk disiplin dan tetap mematuhi prorokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal. Dalam hal ini, warga masyarakat Kabupaten Tegal agar dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru, agar dapat bertahan dalam pandemi ini. Adaptasi yang dibutuhkan adalah mengubah perilaku kebiasaan agar tidak tertular COVID-19. Demikian dikatakan KRT Sugono Adinagoro dalam kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 di Rumahnya, Desa Margasari Kecamatan Margasari, jum’at 24 Juli 2020.
Menurutnya, dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan aktivitas di masa pandemi COVID-19. Penerapan kebiasaan baru di antaranya dengan menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir, serta menghindari kerumunan orang. Adaptasi yang dibutuhkan bukan berarti menghindari tempat tinggal untuk pindah ke tempat baru yang bebas COVID-19, bukan juga mengurung diri terus menerus agar tidak terpapar COVID-19. Walau hidup di tengah pandemi COVID-19, masyarakat tetap dapat hidup, beraktivitas, mencari nafkah, refreshing, beribadah, dan belajar dengan menerapkan kebiasaan baru.
“Yang kita butuhkan protokol kesehatan pencegahan. Itulah adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud pemerintah untuk diterapkan masyarakat, instansi, dan pelaku usaha, dalam aktivitas sehari-hari,” terangnya.
Sugono juga memaparkan terkait program-program Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tegal telah melalukan refocusing anggaran terhadap Organsiasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, yang akan diprioritaskan pada Jaring Pengaman Sosial (JPS), bidang kesehatan, dan stimulus ekonomi.
Bantuan JPS bagi warga masyarakat terdampak Covid-19 berupa paket sembako. “Penerima paket adalah keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS, dan masyarakat miskin baru terdampak COVID-19,” ujar Sugono.
Selain bantuan sembako tersebut, masyarakat Kabupaten Tegal juga menerima bantuan dari berbagai program JPS pemerintah, baik yang bersumber dari dana pemerintah pusat maupun daerah. Diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, Banatuan Sosial, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dalam proses distribusi bantuan-bantuan dari JPS tersebut, DPRD Kabupaten Tegal melakukan pemantauan ke desa-desa yang akan menerima bantuan tersebut.
Dalam pemantauan DPRD, memang masih terdapat berbagai kekurangan, untuk itu DPRD berharap agar Pemkab Tegal agar berupaya meminimalisir berbagai celah yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan distribusi.
Discussion about this post