Slawi – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tegal telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut digelar antara Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal melalui rapat paripurna, senin, 3 Agustus 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kabaupaten Tegal.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Agus Salim, SE, MM mengetokan palu sebagai tanda dibukanya rapat tersebut. Setelah itu, menyampaikan kata pengantar rapat paripurna dan tata urutan proses penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019. Hingga, pada saatnya memasuki proses persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Namun, sebelum ditetapkan terlebih dahulu pimpinan sidang H. Agus Salim, SE, MM menawarakan untuk meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD yang hadir. Secara serentak Anggota DPRD yang hadir pun menyatakan setuju Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, SE, MM mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun Anggaran 2019 telah dilakukan persetujuan bersama anatara Bupati Tegal dengan DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 13 Juli 2020 yang lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda. Setelah itu, Gubernur Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 903/100/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dalam Pasal 114 menyebutkan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, dan hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun Anggaran 2019 yang dilakukan pada tanggal 29 Juli 2020.
Atas dasar laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD, maka Pimpinan DPRD menetaplan Keputuan Pimpinan DPRD tentang Tanggapan dan Tindaklanjut ayas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019.
Dipenghujung rapat, akhirnya pimpinan siding memutuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019 diputuskan dan ditetapkan menjadi Perda setelah sebelumnya memintakan persetujuan dari semua anggota DPRD yang hadir. Setelah ditetapkan menjadi Perda, dilakukan penandatangahgann persetujuan dan penetapan. Kemudian, diteruskan acara penyerahan Perda yang baru ditetapkan dari Ketua DPRD H. Agus Salim, SE, MM yang didampingi Wakilnya Rustoyo, Rudi Indrayani, SH dan Agus Solichin, SPsi kepada Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah.
Discussion about this post