• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR)

Admin 2 by Admin 2
April 28, 2022
in Berita Utama
0

SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal  Melakukan Rapat Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Hal itu dikarenakan sistim perjanjian kontrak yang tidak mencantumkan THL mendapat THR atau gaji 13.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal dengan sejumlah OPD membahas tentang THL di ruang Komisi I, Rabu (27/4). Rakor yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro didampingi Wakil Ketua Komisi 1 M Khuzaeni dan sejumlah anggota Komisi 1 lainnya. Sementara itu, OPD yang diundang diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tegal.

“THL yang tidak dapat THR untuk perjanjian kontrak perorangan jumlahnya sekitar 1.800 orang. Kalau THL yang outsorcing sudah dapat THR semua,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai rakor.

Dikatakan, THL perorangan sudah dua tahun tidak mendapatkan THR, karena aturannya tidak memperbolehkan. Namun, berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Kemendagri terkait dengan aturan THL bisa mendapatkan THR. Dalam Pasal 17 Ayat 2 di Peraturan Penerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam pasal itu, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Jadi, tinggal keberanian Bupati buat Perbup. PTT tahun ini dapat THR, karena perjanjian kontraknya dirubah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, adendum perjanjian kontrak bagi THL perorangan harus dilakukan secepatnya. Hal itu bisa dilakukan dengan menambahkan dalam perjanjian aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Jika hal itu bisa dilakukan dengan cepat, maka Lebaran tahun ini para THL perorangan bisa mendapatkan THR. Akan terapi, hal itu tidak dilakukan Bupati.

“Kalau perjanjian kontrak sudah dirubah, maka bisa langsung dapat THR,” kata Jeni.

Ditambahkan, untuk anggaran pemberian THR bisa diambilkan dari uang gaji ke 11 dan 12. Nantinya, uang itu diganti dalam perubahan APBD setempat

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.