SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh juru bicara tiap Fraksi-Fraksi terhadap mengenai Rancangan Peraturan Daerah Inisitif
Fraksi PKB juru bicarannya dalam Draff Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tedapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pandangan Umum ini yaitu :
Hendaknya Raperda ini bisa memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga,serta meningkatkan peran keluarga menjadi poros pembangunan berbangsa dan bernegara.
Setidaknya Raperda ini selayaknya bisa mendorong penerapkan konsep pembangunan ketahanan keluarga dalam semua kegiatan pembangunan yang sasarannya ditunjukan untuk keluarga, disamping itu diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan keluarga bagi pemangku kepentingan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI P menyampaikan beberapa hal penting
Kami fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait beberapa hal diantara mengenai bagaimana implementasi pembangunan ketahanan keluarga pada tataran keluarga yang dinilai sangat privat?
Bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal memberikan jaminan terhadap legalitas dan keutuhan keluarga?
Bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melaksanaan urusan kecukupan sandang dan tempat tinggal layak huni?
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegsl juga harus memiliki mekanisme pendanaan program ketahanan keluarga melalui ketersediaan APBD
Kami Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Peraturan Daerah ini juga dapat memberikan andil sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang seringkali terjadi di Kabupaten Tegal
Fraksi Gerindra setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.Ada Beberapa Hal yang akan kami sampaikan dan tanyakan;
Terkait beberapa Hal diantarannya mengenai bagaimana implementasi pembangunan ketahanan keluarga pada tataran keluarga yang dinilai sangat privat,bagaimana Pemerintah memberikan jaminan terhadap legalitas dan keutuhan keluarga,Bagaimana Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanaan urusan kecukupan sandang dan tempat tinggal layak huni,serta bagaimana menjamin terwujudnya keharmonisan kehidupan antar umat beragama.
” Pemerintah juga harus memiliki mekanisme pendanaan program ketahanan keluarga melalui ketersediaan APBD,.”
Dengan adanya Perda ini kami berharap dapat meningkatkan pelaksannan kebijakan pembangunan keluarga sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal. Dengan mendorong penerapan konsep pembangunan ketahanan keluarga dalam semua kegiatan pembangunan yang sasarannya ditunjukan untuk keluarga.
Fraksi Golkar menyampaikan Setelah kami mendengar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka ada beberapa hal yang akan kita sampaikan dan tanyakan:
Perda ini nantinya harus betul – betul tersosialisasikan dan terealisasikan untuk masyarkat secara luas,karena situasi dan kondisi ketahanan keluarga yang semakin menghawatirkan.Terbukti banyaknya kekerasaan yang terjadi di keluarga merupakan bukti lemahnya ketahanan keluarga sehingga berimplikasi pada rusaknya moral Masyarakat.
Banyaknya perceraian merupakan salah satu bentuk lemahnya ketahanan keluarga maka perlu perhatian,sehingga lewat Perda ini diharapkan bisa memberikan eduksi kepada Masyarakat.
Runtuhnya keluarga juga banyak diakibatkan oleh ekonomi.apakah persa ini akan menjamin perekonomian keluarga?
Runtuhnya keluarga ada juga karena korban Media Sosial atau Medsos,apakah perda inisiatif mempunyai Solusi?
Pandangan Umum Fraksi P3 Nurani Rakyat Pada Prinsipnya kami mendukung dan siap mensukseskan rancangan peraturan daerah kabupaten Tegal tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.Sebagaimana upaya Negara dan pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan kehidupan yang lyaj bagi kemanusiaan.Atas pertimbangan teraebut izinkan kami menyanpaikan pandangan umumnya sebagai berikut:
Melihat kondisi hari inu pembangunan SDM Kabupaten Tegal yang mengalami terflukatif terlihat dari indek pembangunan manusia kabupaten tegal maka sangatlah penting yntuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.Dari ketahanan keluarga untuk pembangunan SDM masyarakat kabupaten Tegal.Ketahan keluarga menjadi fungsi control,fungsi perubahan,fungsi edukasi,fungsi pemperdayaan,fungsi perlindungan yang mampu menekan pembangunan SDM yang pebih baik, sebagaimana selaras dengan isu stategis RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 yaitu isu tentang kemiskinan dan kualitas SDM.
Ketahanan keluarga dianggap perlu untuk mempertimbangkan faktor sosial,psikologi,ekonomi,pengetahuan,untuk merespon tindakan nyata dari berbagai masalah-masalah sosial masyarakat,seperti angka perceraian,anak terlantar,anak jalanan, lanjut usia terlantar, tuna susila,gelandangan, korban bencana alam,bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi,fakir miskin,keluarga bermasalah sosiologis.Maka perlu pemerintah daerah untuk membuat perda tentang pembangunan ketahanan keluarga,pendidikan karakter,kelas perlindungan anak dan perempuan dianggap perlu pemerintah daerah sebagai badan eksekutif untuk lebih giat dalam menggelar atau mengkampanyekan kegiatan yang berdampak positif terhadap ketahanan keluarga,demi mewujudkan kabupaten tegal sebagai daerah layak anak,daerah dengan tingkat kesejahteraaan yang meningkat sesuai dengan visi pemerintah kabupaten Tegal yaitu terwujudnya masyarakat kabupaten tegal yang sejahtera mandiri unggil berbudaya dan berakhlak mulia.Program ketahanan keluarga dan distibusi yang merata akan menjadi jembatan emas untuk mewujudkan kabupaten tegak yang berdaya saing.
Adanya kemungkinan kesenjangan sosial dan taraf hidup,dampak psikologis dari terbukanya teknologi informasi selain menaikan kompetinsi juga mendorong kecemburuan sosial, Perlu kirannya pemerintah daerah mampu menjawab dari berbagai masalah keluarga dengan menaikan taraf hidup daerah memberikan kehidupan yang lyak,meminimalisir kompetisi,kecemburuan sosial melalui implementasi aturan hukum yang mengikat, massif,dan terstuktur.Dengan pertimbangan yang seksama dan visioner sangat perlu peraturan daerah pembangunan ketahanan keluarga di kabupaten tegal.
Fraksi Demokrat Sejahtera Terhadap Rancangan Peraturan Daerah menyampaikan Pemandangan Umumnya sebagai Berikut:
Dalam membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) siapa instansi Pemerintah daerah yang bertanggung jawab membentuknya?
Fraksi Desa mendorong agar nantinya Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah ( TPK2D) sesuai pasal 28 biaa dioptimalkan,agar permasalahan mengenai ketahanan di Kabupaten Tegal bisa terselesaikan.
Fraksi Desa berharap dengan terbentuknya Raperda ini mampu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tegal dalam pembangunan Ketahanan keluarga sehingga menciptakan kualitas keluarga yang sejahtera secara lahir dan batin.
Discussion about this post