SLAWI, – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal sentil para investor besar di Kabupaten Tegal yang belum berizin Hal ini sudah diakui Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal Taroyo, Kamis, 13 Juli 2023.
Pengakuan tersebut dia sampaikan saat rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, di Ruang Komisi II Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.
Taroyo mengaku jika saat ini di Kabupaten Tegal masih banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Selain soal perizinan, juga tentang pengawasannya.
“Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya.
Sementara itu, Plt DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.
“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.
Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” tukasnya.
Diketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal geram karena banyak pabrik tak berizin yang mulai dibangun di Kabupaten Tegal. Bahkan, ada beberapa yang hampir beroperasi.
Komisi II menghendaki agar Pemkab Tegal tidak menutup mata. Utamanya petugas Satpol PP harus segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut.
“Silakan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan.
Ade tak menampik, perizinan dan penindakan itu memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal , mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Karena, pendirian pabrik-pabrik tersebut tanpa dilengkapi perizinan.
“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Discussion about this post