SLAWI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian RancanganPeraturan Daerah (Raperda) tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023, sekaligus Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024. Pada Kamis (14/9/2023), siang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tegal.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Bupati Tegal,Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Moh Faiq
Pada kesempatan itu, Bupati Tegal Di Wakili Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan Kebijakan Umum (KUA) APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 telah di sepakati DPRD dan Bupati Tegal pada tanggal 13 september 2023. Adapun Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2023,
1.Perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.Program dan kegiatan yang dapat di usulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD.
3.Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditambah atau dikurangi dalam perubahan APBD.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023 senantiasa berpedoman regulasi dari pemerintah Dengan memenuhi azas tertib,transparasi,akuntabilitas,konsistensi dan mudah dipahami.
Garis Besar Stuktural Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2023,Pendapatan Sebelum perubahan Rp.2.800.120.966.000,.berkurang 1,76% atau Rp.49.247.051.000,. Dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp.2.750.873.915.000,.
Belanja Daerah Sebelum Perubahan Rp.2.951.352.988.000,. Bertambah 2,13% atau sebesar Rp.62.948.197.000,. dari Penetapan APBD Tahun 2023 menjadi Rp.3.014.301.185.,
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp.189.808.868.000,.sedangkan setelah perubahan naik 59,11% atau Sebesar Rp.112.195.248.000,.menjadi Rp.302.004.116.000 Kenaikan tersebut merupakan penyesuaiaan SILPA riil berdasarkan hasil audit BPK.
Pengeluaran pembiayaan tetap Rp.38.576.846.000,.
Kebijakan belanja daerah tetap akan diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, optimalisasi pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (mandatory spending).
Secara khusus, Perubahan kebijakan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada: Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan karena adanya perubahan capaian target kinerja program, dan kegiatan, serta sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai efektifitas anggaran,
Dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang akan dimulaipelaksanaannya pada tahun 2023, Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah, efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran dan Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas yang tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2024. Sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2024 yaitu “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy),”tambahnya.
Adapun salah satu prioritas utama dalam kebijakan anggaran tahun 2024 kegiatan dan sub kegiatan masing – masing Perangkat Daerah yang telah di sesuaikan dalam Kodefikasi,Klasifikasi dan Nomenklatur baru yang telah dimutakhiran, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga disusun secara elektronik,dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan,dengan mengunakan sistem Aplikasi Perencanaan dan Keuangan Nasional terbaru,yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Tak kalah pentingnya, sektor infrastruktur juga menjadi fokus dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dimana pembangunan infrastruktur yang baik dan memadai merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, membuka peluang investasi, meningkatkan konektivitas daerah, serta memperlancar arus barang dan jasa. Hal ini akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada sektor lingkungan hidup, penanganan isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan juga akan menjadi prioritas dalam merencanakan anggaran tahun 2024. Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan merupakan masalah kritis yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah.
Discussion about this post