SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal,Rabu (13/11/2024). Paripurna penetapan Tata Tertib ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE Di Dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, Rudi Indrayani.,SH.,MH,
Proses penetapan Tata Tertib diawali dengan pembacaan laporan Pansus Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan oleh Juru Bicara Panja Dalam laporannya, Didi Permana.,SE menjelaskan proses pembahasan Tata Tertib yang telah dilakukan sejak awal Pansus terbentuk hingga akhirnya memunculkan beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang ada dalam Tata Tertib DPRD.
“Beberapa ketentuan terutama adalah tentang komposisi alat kelengkapan DPRD. Perubahan ini untuk menyesuaikan adanya perubahan susunan keanggotaan fraksi serta untuk lebih mengefektifkan kinerja DPRD Kabupaten Tegal nanti,”kata Ketua DPRD.
Ketua Panja Umi Askiyani juga menyampaikan, Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal tersebut sudah dikonsultasikan ke Pemprov Jateng dan sudah mendapatkan sejumlah evaluasi. Dan dari hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan dalam penetapan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal ini.
“Ada beberapa evaluasi yang sudah kita sesuaikan terutama terkait koreksi dan pendekatan yuridis formal dengan aturan perundangan yang lebih tinggi,”tuturnya.
Dalam pernyataannya, H.Wasbun Jauhara Khalim.SE menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. Tata Tertib ini nantinya akan menjadi pijakan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Tegal tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal ini cukup penting. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Tegal akan segera menindaklanjuti dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal baik itu Komisi, serta Badan.
“Setelah Tatib sudah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Hal ini cukup mendesak karena dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Tegal juga dihadapkan dengan agenda penting yakni pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025,”ujarnya.
Untuk pembentukkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal, pimpinan DPRD Kabupaten Tegal akan melayangkan surat kepada Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tegal untuk mengirimkan nama-nama yang diutus menempati posisi Alat Kelengkapan yang ada.
“Bisa juga pembentukan AKD berlangsung lebih cepat jika semua Fraksi sudah mengirimkan nama-nama anggotanya yang diutus menduduki AKD,”tandasnya.