• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Maret 20, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda kabupaten Tegal Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021

admin by admin
November 25, 2024
in Berita Utama
0
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda kabupaten Tegal Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021

SLAWI — DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (13/11/2024), Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE Di Dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, Rudi Indrayani.,SH.,MH,

Penjelasann Umum Bupaati Tegal Pada Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tenatang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal

Dalam Sambutan Pj Bupati Yang Di Wakili Asisten Bupati II Bahwa untuk Penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan Pemerintah Daerah, baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah.Perangkat Daerah Atau organisasi Perangkat daerah merupakan organisasi atau Lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing masing daerah berdasarkan pertimbangan Karakteristik,potensi kebutuhan daerah, serta amanat peraturan Perundang -undangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,Pembentukan dan Nomenklatur Badan riset dan Indovasi Daerah yang selanjutnya disikat/disebut dengan BRIDA,Pembentukan BRIDA di Kabupaten Tegal sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Baan Riset dan Inovasi Nasional. Landasan serta Kepastiaan hukum dalam Pendirian BRIDA di Kabupaten Tegal perlu merubah nomenklatur Badan Perencannaan Pembangunan daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) disebutkan dalam peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tegal menjadi Badan Perencanaan Pembangunan riset dan In ovasi Daerah, yang selanjutnya disingkat/disebut dengan BAPPERINDA. Dalam Pasal3 ayat (1) Dan ayat (2) Peraturan Menteri dalam negeri tentang pedoman, pembentukan,dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah disebutkan juga bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya membentuk perangkat daerah dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.

Maret 6, 2026
Polemik SDN Inpres, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar : Butuh Payung Hukum Pengalihan Aset Desa ke Pemkab
Berita Utama

Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Maret 5, 2026
Ojek Pangkalan di Margasari Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Berita Utama

Margasari Tegal Kerap Dilanda Banjir, Wakil Ketua Komisi IV Angkat Bicara

Maret 5, 2026
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Maret 5, 2026
Load More
Next Post
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Tegal Rawan Bencana,DPRD Inisiasi Pembentukan Kampung Siaga Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bintek Perencanaan Penganggaran Dan Penyusunan Peraturan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intensitas Hujan di Kabupaten Tegal Masih Tinggi,Ketua DPRD Minta Warga Waspada Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa dan Istighosah Bersama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani Gaungkan Kebersamaan Pemulihan Wisata Guci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.
    • Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.