SLAWI- DPRD Kabupaten Tegal Menerima Audensi Paguyuban Pedagang Pasar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono, Ketua Komisi II, Muhammad Alfian Adipradana dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto.
Divisi Advokasi Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Herman mengatakan, pihaknya menuntut agar penerapan e retribusi di pasar tradisional dikembalikan lagi ke manual. Sebab, efek negatif dari e retribusi menimbulkan banyak oknum yang bermain
“Banyak permasalahan di pasar ini seperti contoh pedagang sudah membayar e retribusi yang dititipkan kepada petugas, tau-tau ada tagihan kepada mereka yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu kami minta untuk dikembalikan lagi ke retribusi manual,” ujarnya. Ia tak mempermasalahkan jika sistemnya sudah berjalan dengan baik. Seperti sdm hingga alat yang memadai. “Kami (pedagang) siap menjalankan e retribusi itu,” jelasnya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Hardi menambahkan, dibeberapa pedagang, ada sejumlah temuan tentang penerapan e retribusi pasar. Temuan tersebut yakni pedagang membayar e retribusi, namun tetap mendapat tagihan. “Padahal mereka rutin membayar dan berada di sistem e retribusi yang dititipkan oleh petugas pasar. Kemudian petugas tersebut menyetorkan kepada admin, ada yang seperti itu yang akhirnya ketahuan dan kemudian dikeluarkan,” bebernya
Terbaru, di pasar Balamoa, ada temuan puluhan kios yang mengalami serupa. Jumlahnya bervariasi, tagihannya dari mulai ratusan ribu sampai jutaan.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi lebih lanjut adanya sistem e retribusi yang menjadi keluhan sejumlah pedagang. “Karena regulasi sudah menyebutkan pelaksanaan retribusi menggunakan elektronik, maka kekurangan elektronik tentunya opsinya bukan langsung menjadi manual. Melainkan elektronik yang lebih diperbaiki dan disempurnakan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono mengatakan, sistem e retribusi tidak bisa serta merta dilakukan penolakan dan dipindahkan kepada manual. Sebab, sudah ada regulasi yang menyertainya.
Apabila ada kekurangan pada sistem itu, nanti dinas akan memperbaikinya hingga menjadi sistem yang baik,” jelasnya. Berkaitan dengan oknum yang memanfaatkan e retribusi sehingga merugikan para pedagang pasar, Sugono juga meminta agar dinas bisa melakukan investigasi dan mencari lebih tahu akan hal itu. “Benar atau salahnya belum tahu, tapi kami meminta agar dinas mencari tahu kebenarannya,” pungkasnya