Slawi – Ketua DPRD H.Wasbun Jauhara Khalim,.S.E, , memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Sidang Terpadu (Itsbat Nikah) yang digelar oleh Pemkab Tegal Pelaksanaan sidang isbat pernikahan terpadu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal
Isbat Nikah Terpadu ini digagas oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Sidang isbat ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan baru pertama kali mengajukan penetapan status hukum yang sah atas pernikahannya tersebut di mata negara.
“Melalui isbat nikah terpadu ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung menerima buku nikah dari KUA serta dokumen administrasi kependudukan dari Dukcapil dalam satu layanan,” ujar Ketua DPRD
Ia menyampaikan bahwa proses seleksi peserta dilakukan secara ketat selama dua bulan. Dari 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
“Sebanyak 45 pasangan ini berasal dari delapan kecamatan, dengan peserta terbanyak dari Kecamatan Bumijawa sebanyak 20 pasangan dan Kecamatan Jatinegara 11 pasangan,” jelasnya.
Ketua DPRD Wasbun Jauhara Khalim menegaskan bahwa pernikahan dalam perspektif syariat Islam merupakan akad yang sangat mulia dan memiliki dimensi ibadah untuk menjaga agama, keturunan, jiwa, dan harta.
“Jika akad nikah dilakukan sesuai tuntunan syariat, maka pernikahan tersebut sah secara agama. Namun, apabila belum dicatat secara resmi, dalam tatanan negara pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Wasbun
Menurutnya, dengan dinikahkannya pasangan siri ini hak-hak sipil keluarganya dapat terpenuhi, seperti hak waris, hak nafkah, serta hak anak untuk memperoleh akta kelahiran dan perlindungan hukum lainnya.
Rangkaian acara Isbat Nikah Terpadu ditutup dengan penyerahan hasil isbat nikah berupa buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan, serta pemberian bibit tanaman mangga dan rambutan kepada perwakilan lima pasangan peserta sebagai simbol harapan tumbuhnya keluarga yang kuat, legal, dan berkelanjutan






