SLAWI, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Tegal mengakomodir penjualan tanah kaveling dengan sejumlah persyaratan ketat. Kebijakan ini menjadi pengecualian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang pada prinsipnya melarang praktik tersebut karena berpotensi memicu kawasan kumuh.
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengatakan pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap panitia khusus. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan penjualan tanah kaveling agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang dan permukiman di kemudian hari.
Menurutnya, dalam regulasi nasional, penjualan tanah kaveling tanpa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan karena rawan menimbulkan bangunan liar dan kawasan tidak tertata. “Kalau hanya jual tanah, pembeli bisa membangun di luar konsep perumahan. Itu yang berpotensi menjadi kawasan kumuh,” ujarnya usai rapat di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu, 4 Maret 2026.
Namun dalam Raperda yang tengah dibahas, kaveling tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya, tanah yang dijual harus diperuntukkan khusus untuk pembangunan rumah tinggal dan pengembang wajib berbadan hukum perseroan perseorangan, bukan perorangan.
Jafar menegaskan, tanah yang dikaveling tidak boleh berasal dari lahan sawah atau masih berstatus jalur hijau. Lahan tersebut harus sudah dialihfungsikan secara sah menjadi daratan sesuai ketentuan tata ruang.
Melalui pengaturan ini, DPRD berharap praktik penjualan tanah kaveling tetap bisa berjalan namun lebih tertib, tidak melanggar tata ruang, serta tidak memicu tumbuhnya kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Tegal.
“Selama ini banyak masalah muncul karena sawah dijual untuk kavelingan, tetapi statusnya masih jalur hijau. Akibatnya sertifikat tidak bisa dipisahkan dan menimbulkan persoalan hukum,” katanya




