SLAWI, – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tegal terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal sejak beberapa pekan lalu.
Dalam pembahasan itu, ada 11 poin penting kebijakan untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Tegal.
11 Poin Pendukung Investasi, yakni :
1. Tata ruang (sebagai dasar utama penanaman modal),
2. Infrastruktur yang memadai,
3. keamanan lokasi penanaman modal dari potensi bencana alam,
3. ketenagakerjaan,
4. Pajak daerah dan retribusi daerah,
5. Perizinan berusaha berbasis risiko,
6. Distribusi barang dan jasa,
7. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,
8. Pertanahan,
9. Kemudahan sumber pendanaan,
10. Aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif,
11. Kewajiban pemerintah daerah terhadap investor.
“Kebijakan tata ruang memegang peranan krusial sebagai fondasi utama,” kata Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar yang juga politikus PKB saat ditemui Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, pembahasan Ranperda Penanaman Modal telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Hingga kini, Pansus V menekankan kebijakan penyelenggaraan penanaman modal oleh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib didukung oleh tata kelola yang terintegrasi.
”Selain menyusun poin kebijakan ini, Ranperda ini juga secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan arah kebijakan penanaman modal. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi penanam modal,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemda Kabupaten Tegal memiliki kewajiban dalam memberi perlakuan yang sama (setara) bagi seluruh investor, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, memberi kemudahan berusaha serta menjamin keamanan berusaha, serta mengembangkan dan memberikan perlindungan serta kesempatan penanaman modal kepada sektor UKM dan koperasi agar tumbuh bersama investasi skala besar.
“Ada catatan penting pada Pasal 5 bahwa kebijakan tata ruang merupakan dasar mutlak dalam pelaksanaan penanaman modal di daerah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan menjamin investasi berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan serta tata wilayah Kabupaten Tegal,” tegas A Jafar.
Dengan adanya Ranperda Penanaman Modal ini, tambah dia, Pansus V berharap Kabupaten Tegal dapat menjadi daerah yang ramah investasi, memiliki birokrasi yang responsif, namun tetap mengedepankan aspek keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.





