Slawi-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal yang diketuai oleh Drs. Akhmad Sayuti menyampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Tegal, senin, 9 Januari 2017.
a�?Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal ini, merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna masa persidangan pertama Tahun 2017, yang terdiri dari Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah dan Raperda Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokala�?, ujar Suyuti di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Dikatakan Sayuti,A� DPRD Kabupaten Tegal telah berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum berupa rancangan Peraturan Daerah Inisiatif dalam setiap tahunnya. Menurutnya, Raperda yang teah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal, sehingga dalam implelementasinya dapat bermanfaat secara optimal, utamanya sebaai wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan Raperda Ketahanan Pangan Daerah, Sayuti menyampakan, Setiap penduduk selaku warga negara mempunyai hak untuk dijamin pangannya, sebagai hak paling asasi dari manusia. a�?Terjadinya kekurangan pangan dan gizi buruk, yang menimpa seseorang atau keluarga mengandung makna pelanggaran HAM. Untuk itu kecukupan pangan bagi rakyat merupakan tanggung jawab bersama yaitu masyarakat, pemerintah dan negara. Untuk itu, pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Tegal khususnya pertanian tanaman pangan dari tahun ketahun terus ditingkatkan, untuk dapat memelihara kemantapan swasembada pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperbaiki keadaan gizi melalui penganekaragaman jenis pangana�?. Tegasnya
A�
Sayuti berharap, dengan adanya Raperda Ketahanan Pangan Daerah ini, dapat sebagai pedoman untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah guna meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.
A�
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Suyuti menyampaikan, pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya yang sifatnya menyeluruh di semua sektor daerah yang ditujukan pada perluasan lapangan kerja, pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan serta perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, besarnya angkatan kerja yang ada di indonesia belum sepenuhnya mampu diserap semua oleh kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja dengan ketersediaan kesempatan kerja, sehingga merupakan pokok yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pembangunan ekonomi.
A�
Sayuti menjelaskan, hasil survai yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, angkatan kerja di Kabupaten Tegal tahun 2015 mencapai 629.471 orang dengan tingkat partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 181,39 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 9,52 persen. Sedangkan jumlah Pencari Kerja Terdaftar di Kabupaten Tegal pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal pada tahun 2015 sebesar 11.836 pekerja terdiri dari 6.444 laki-laki dan 5.392 perempuan. Proporsi terbesar pencari kerja yang mendaftar pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja berpendidikan terakhir SMK yaitu 42,15 persenA� (4.989 pekerja). A�
A�
Mengingat jumlah Pencari kerja yang ada dan akan terus bertumbuh, maka Pemerintah Daerah diharapkan untuk dapat menyediakan Lapangan kerja. Disamping itu, kebijakan di bidang ketenagakerjaan juga agar diarahkan pada peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan penempatannya, dengan harapan mampu mengantisipasi kebutuhan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi baru dalam mengurangi angka pengangguran bagi tenaga kerja lokal. Demikian ia menandaskan.(Hum/Sekwan)[wzslider autoplay=”true”][wzslider autoplay=”true” info=”true”]
Discussion about this post