Seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di beberapa desa Kabupaten Tegal dinilai rawan konflik. Hal itu mengingat peserta seleksi dengan nilai tertinggi belum tentu ditetapkan menjadi perangkat desa. Penentuan siapa yang terpilih menjadi perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa (kades) yang mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.
a�?Aturan ini termuat dalam Peraturan Bupati Tegal tentang seleksi perangkat desa. Jadi, orang yang nilainya tertinggi belum tentu lolos,a�? kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, rawannya konflik dalam aturan tersebut telah terjadi di beberapa tempat. Pihaknya baru sebatas menerima laporan secara lisan, sehingga belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kasus seleksi perangkat desa.
a�?Ada yang mengadu, tapi sebatas lisan. Kami minta yang mengadu menggunakan laporan tertulis yang disertai dengan bukti-bukti yang valid,a�? ujar Ketua Fraksi PKB itu.
Dijelaskan, mekanisme seleksi perangkat desa diawali dengan tes tertulis, tes komputer, dan wawancara. Dari hasil seleksi, peserta yang memenuhi passing grade
dengan nilai minimal 7, maka bisa diajukan untuk dipilih oleh kades. Setiap lowongan yang diperebutkan, minimal harus ada 2 orang yang diajukan untuk dipilih.
a�?Setelah kades memilih, maka harus mendapatkan rekomendasi dari camat,a�? beber Bendara DPC PKB Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, kerawanan konflik terjadi pada saat pemilihan oleh kades yang mendapatkan rekomendasi dari camat. Peserta dengan nilai tertinggi belum tentu dipilih, karena hal itu menjadi hak kades dan camat. Dengan kondisi tersebut, seleksi dinilai rawan kolusi.
a�?Peserta nilai tertinggi dipastikan memiliki angan-angan untuk terpilih menjadi perangkat desa. Tapi, kenyataannya yang nilainya rendah bisa dipilih. Inilah awal terjadinya konflik,a�? terang Agus Salim.
Terkait dengan isu dugaan jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa, Agus Salim menuturkan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dibuktikan. Hal itu dikarenakan antara pemberi dan penerima bisa terjerat hukum. Sedangkan, bukti fisik dugaan tersebut juga sulit diperoleh.
a�?Termasuk kasus dugaan kebocoran soal. Sulit untuk melacak kasus ini,a�? pungkasnya.
Discussion about this post