• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jabatan Sekdes Dihargai Rp 200 Juta, Komisi 1 Undang Dipermades dan Inspektorat

admin by admin
Juni 2, 2017
in Berita Utama, Parlementaria
0

Seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal diduga bermasalah. Permasalah yang muncul, salah satunya dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang harga setiap kursi mencapai Rp 200 juta. Badrol harga itu untuk jabatan sekelas sekretaris desa (Sekdes).

Hal itu terungkap saat Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) dan Inspektorat setempat, kemarin. Klarifikasi Komisi 1 mendasari banyaknya laporan warga terkait dengan proses seleksi perangkat desa.

a�?Kami juga mendapatkan banyak laporan terkait dengan seleksi perangkat desa, terutama tiga desa di Kecamatan Kramat,a�? kata Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Khaerul Soleh.

Dijelaskan, tiga desa tersebut yakni Kertayasa, Kramat dan Ketileng yang sudah mengadukan dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa ke Bupati Tegal. Bahkan, di Kertayasa dan Kramat muncul dugaan suap dalam seleksi perangkat desa. Ini diketahui setelah seorang peserta mengaku ditawari jabatan sekdes dengan harga fantastis.

a�?Jabatan sekdes harganya Rp 150-200 juta. Kami minta untuk ditelusuri kebenarannya,a�? pintanya.

Khaerul Soleh juga membeberkan dugaan nepotisme di Desa Ketileng. Diinformasikan, seleksi perangkat desa untuk jabatan sekdes di daerah itu, dimenangkan oleh anak dari kades perempuan tersebut. Parahnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketiling juga dijabat oleh suami kades.

a�?Ini seperti desa kerajaan. Kami minta untuk diklarifikasi kebenarannya,a�? pinta Soleh.

Kepala Dipermades Pemkab Tegal, Prasetyawan menjelaskan, laporan dugaan kecurangan juga diterima Dipermades. Selain pengaduan dari wilayah Kecamatan Kramat, pengaduaan juga dilakukan warga Jatimulya Kecamatan Suradadi, Begawat Kecamatan Bumijawa, Karanganyar Kecamatan Kedungbateng, Kupu Kecamatan Dukuhturi, serta Paku Laut, Margaayu, dan Kaligayam di Kecamatan Margasari.

a�?Di Desa Bulakwaru, surat keputusan pengangkatan perangkat desa terpaksa dipending, karena kades setempat mendapatkan tekanan dari masyarakat,a�? ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa menuturkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Namun demikian, laporan harus berdasarkan bukti yang kuat. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dengan kasus seleksi perangkat desa.

a�?Prinsipnya semua laporan yang masuk akan ditindaklajuti semua,a�? tegasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim menjelaskan, sebenarnya laporan aduan tenteng seleksi perangkat desa banyak yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, peserta melaporkan kasus itu setelah dilakukan pelantika perangkat desa. Padahal, dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan pelaporan dilakukan 1X24 jam setelah kejadian. Sedangkan, laporan harus ditindaklajuti selama tiga hari setelah pelaporan.

a�?Tapi, Bupati bisa mengambil kebijakan untuk menjatuhkan saksi, jika laporan masyarakat terbukti melanggar aturan,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji

April 24, 2025
Load More
Next Post

Pemkab Diminta Persiapkan Infrastruktur Untuk Pengembangan Situs Purbakala Semedo

Discussion about this post

Terpopuler

  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
  • Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.