Komisi III DPRD Kabupaten Tegal meminta kebijakan Gubernur Jateng untuk pemberlakuan Kartu Tani, dipending. Hal itu mengingat banyak petani di Kabupaten Tegal kesulitan membuat Kartu Tani. Imbasnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
a�?Kami menyayangkan dengan kebijakan Gubernur yang terkesan dipaksakan. Kalau bisa kebijakan ini dipending dulu,a�? kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani saat mengikuti acara Parlementarian yang disiarkan secara langsung Radio Slawi FM di Serambi Barat Gedung DPRD Kabupaten Tegal, kemarin.
Dikatakan, jumlah petani yang seharusnya mendapatkan Kartu Tani sebanyak 99.256 orang. Hingga kini, baru terealisasi 50.333 orang, dan sebanyak 5.687 Kartu Tani dikembalikan karena pemiliknya meninggal dunia. Sisanya sebanyak 35.379 petani belum mendapatkan Kartu Tani. Pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam menfasilitasi petani, tapi semestinya dipersiapkan dengan matang.
a�?Sebenarnya petani yang belum mendapatkan Kartu Tani bisa menggunakan KTPel, Tupi (surat pemberitahuan pembayaran pajak tanah), dan namanya masuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) untuk membeli pupuk bersubsidi. Sayangnya, banyak petani yang belum memiliki KTPel atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTPel),a�? ujar politisi dari Partai Gerindra itu.
Menurut dia, kebijakan ini dinilai belum bisa diterapkan untuk para petani. Hal itu juga terbukti daerah yang menjadi percontohan Kartu Tani belum berhasil secara maksimal. Untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk, DPRD telah mempersiapkan program untuk penyediaan pupuk non subsidi.
a�?Ini agar pupuk tetap ada di tingkat petani, sehingga tidak ada kelangkaan pupuk,a�? katanya.
Ditambahkan, distribusi pupuk juga harus dibenahi agar setiap desa terdapat satu pengecer pupuk bersubsidi, sehingga petani tidak harus mengeluarkan banyak biaya untuk proses pengangkutan. Akan tetapi, ada salah satu desa yang terdapat dua pengecer pupuk.
a�?Kita akan terus kawal program ini,a�? tegasnya.
Discussion about this post