Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa dinilai rawan konflik. Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu, banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Diharapkan, Perbup tersebut segera direvisi.
a�?Dalam Perbup ini, bakal calon kades yang sudah ditetapkan menjadi calon kades bisa mengundurkan diri sebelum dilaksanakannya tahapan pengundian nomor urut,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, dalam aturan Perbup 33 Tahun 2017, calon kades yang akan bertarung minimal dua calon dan maksimal lima calon. Jika dalam proses pengunduran diri setelah ditetapkan menjadi calon kades dinilai akan rawan masalah. Pasalnya, bagi desa yang hanya memiliki dua calon, dan salah satu calonnya mengudurkan diri setelah ditetapkan, maka Pilkades gagal dilaksanakan. Panitia Pilkades tidak bisa melakukan tahapan pendaftaran ulang, karena rentan waktu antara penetapan dan pengundian nomor urut hanya tiga hari.
a�?Jika ada kasus seperti itu, maka akan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya. Ini bisa terjadi karena bagi calon yang tidak optimis menang lebih memilih mengundurkan diri,a�? terang Ketua Fraksi PKB itu.
Terkecuali, lanjut dia, calon mengudurkan diri setelah pengundian nomor urut, maka pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Calon yang mengundurkan diri tetap diikutkan, namun surat suara dianggap tidak sah. Kondisi itu menguntungkan calon yang tidak mengudurkan diri, karena dipastikan menang berapa pun suara yang diperoleh. Sedangkan, pelaksanaan Pilkades tidak berpedoman pada tingkat kehadiran.
a�?Berapa pun jumlah yang hadir, dan calon yang memperoleh suara terbanyak akan jadi pemenangnya,a�? tegas Agus Salim.
Lebih lanjut dikatakan, kelemahan Perbup lainnya yakni dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya satu lokasi. Namun, dalam Perbup yang merupakan penjabaran dari Perda tersebut, bisa lebih dari satu lokasi atau disesuaikan dengan jumlah dusun.
a�?Dalam lapiran Perbup juga banyak yang salah, karena tidak singkron dengan sisi Perbup,a�? ujarnya.
Oleh karena itu, tambah dia, dinas terkait harus segera melakukan revisi, karena pelaksanaan Pilkades pada 29 Oktober 2017. Jika tidak segera direvisi, dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades.
Discussion about this post