• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Desember 12, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perbup Pilkades Rawan Konflik

admin by admin
September 26, 2017
in Berita Utama
0

Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa dinilai rawan konflik. Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu, banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Diharapkan, Perbup tersebut segera direvisi.

a�?Dalam Perbup ini, bakal calon kades yang sudah ditetapkan menjadi calon kades bisa mengundurkan diri sebelum dilaksanakannya tahapan pengundian nomor urut,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.

Dikatakan, dalam aturan Perbup 33 Tahun 2017, calon kades yang akan bertarung minimal dua calon dan maksimal lima calon. Jika dalam proses pengunduran diri setelah ditetapkan menjadi calon kades dinilai akan rawan masalah. Pasalnya, bagi desa yang hanya memiliki dua calon, dan salah satu calonnya mengudurkan diri setelah ditetapkan, maka Pilkades gagal dilaksanakan. Panitia Pilkades tidak bisa melakukan tahapan pendaftaran ulang, karena rentan waktu antara penetapan dan pengundian nomor urut hanya tiga hari.

a�?Jika ada kasus seperti itu, maka akan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya. Ini bisa terjadi karena bagi calon yang tidak optimis menang lebih memilih mengundurkan diri,a�? terang Ketua Fraksi PKB itu.

Terkecuali, lanjut dia, calon mengudurkan diri setelah pengundian nomor urut, maka pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Calon yang mengundurkan diri tetap diikutkan, namun surat suara dianggap tidak sah. Kondisi itu menguntungkan calon yang tidak mengudurkan diri, karena dipastikan menang berapa pun suara yang diperoleh. Sedangkan, pelaksanaan Pilkades tidak berpedoman pada tingkat kehadiran.

a�?Berapa pun jumlah yang hadir, dan calon yang memperoleh suara terbanyak akan jadi pemenangnya,a�? tegas Agus Salim.

Lebih lanjut dikatakan, kelemahan Perbup lainnya yakni dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya satu lokasi. Namun, dalam Perbup yang merupakan penjabaran dari Perda tersebut, bisa lebih dari satu lokasi atau disesuaikan dengan jumlah dusun.

a�?Dalam lapiran Perbup juga banyak yang salah, karena tidak singkron dengan sisi Perbup,a�? ujarnya.

Oleh karena itu, tambah dia, dinas terkait harus segera melakukan revisi, karena pelaksanaan Pilkades pada 29 Oktober 2017. Jika tidak segera direvisi, dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD
Berita Utama

Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD

Desember 10, 2025
Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum
Berita Utama

Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum

Desember 10, 2025
Tiang Wifi Menjamur, DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Kebijakan Tiang Fiber Optik Bersama
Berita Utama

Tiang Wifi Menjamur, DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Kebijakan Tiang Fiber Optik Bersama

Desember 10, 2025
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan: Warga Minta Hibah Pembangunan Masjid dan Fasilitasi Disabilitas
Berita Utama

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan: Warga Minta Hibah Pembangunan Masjid dan Fasilitasi Disabilitas

Desember 10, 2025
Load More
Next Post

Potensi Politik Uang Tinggi di Pilkades

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pelantikan 3.962 PPPK Paruh Waktu: Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD
    • Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.