Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal tentang retribusi parkir tepi jalan dan pariwisata mulai mengundang sejumlah pihak terkait sejak Senin (25/9). Saat mengundang Bappeda, diketahui potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara itu, pihak ketiga yang mengelola parkir pada tahun 2016, baru menyetorkan uang ke kas daerah Rp 338 juta.
Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal, Miftachudin mengatakan, Pansus sudah mulai bekerja sejak dua hari lalu. Kemarin, Pansus mengundang Bappeda untuk menjabarkan potensi parkir di Kabupaten Tegal. Sesuai hasil kajian Bappeda pada tahun 2012, potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 1,7 miliar dengan jumlah sampel di 171 titik hanya di 13 kecamatan. Padahal, pada tahun tersebut, retribusi parkir motor hanya Rp 500 dan mobil Rp 1.000. Sejak dua tahun terakhir, retribusi parkir naik 100 persen.
a�?Hasil lelang pengelolaan parkir hanya Rp 561 juta. Hingga akhir tahun 2016, pihak ketiga baru menyetorkan Rp 338 juta. Sedangkan sisanya Rp 156 juta ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran Rp 3,6 juta, belum juga dibayarkan,a�? terang anggota Fraksi PKB itu.
Ia menjelaskan, kekurangan pembayaran pihak ketiga yang menjadi fokus pembahasan dalam Pansus VI. Pihaknya terus melakukan upaya agar sisa pelunasan pembayaran bisa diselesaikan pihak ketiga. Oleh karena itu, dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak ketiga untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
a�?Termasuk dinas terkait juga akan diundang. Kami akan mengambil langkah prefentif dulu,a�? ujarnya.
Ditambahkan, hari ini, Pansus VI berencana mengundang panitia lelang retribusi parkir jalan. Pansus akan mengkaji aturan tentang lelang parkir dan mekanisme proses lelangnya. Sejauh ini, Pansus VI belum mengetahui mekanisme dan proses lelang tentang parkir tepi jalan di Kabupaten Tegal.
a�?Setahu kami, belum ada daerah yang melakukan lelang retribusi parkir,a�? pungkasnya.
Discussion about this post