SLAWI – Ratusan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, geruduk Gedung DPRD Kabupaten Tegal, kemarin. Massa pendukung calon Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Pahruri, menuntut keadilan dalam pelaksanaaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat pada 29 Oktober 2017.
Ratusan massa datang dengan menggunakan belasan kendaraan pribadi, angkutan umum dan truk sekitar pukul 10.00. Para pendukung calon Kades tersebut, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari mulai Desa Sidoharjo hingga gedung DPRD. Sesampainya di depan komplek perkantoran Pemkab Tegal, ratusan massa sempat tidak diperbolehkan masuk ke komplek Pemkab Tegal. Massa sedikit beringas karena tidak diperbolehkan masuk. Negosiasi dilakukan antara perwakilan massa dengan aparat kepolisian dari Polres Tegal. Akhirnya, ratusan warga Sidoharjo diperbolehkan masuk ke gedung DPRD.
Di depan gedung DPRD, massa melakukan orasi dengan membentangkan foto calon Kades Pahruri. Beberapa perwakilan pendukung calon Kades tersebut, diminta untuk menyalurkan aspirasinya di ruang badan anggaran. Mereka ditemui Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firduas Assyairozi didampingi dua pimpinan, yakni Rustoyo (PDIP) dan Agus Solichin (Golkar) serta ketua komisi 1, Agus Salim. Hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pemkab Tegal, Prasetyawan dan Kepala Inspektorat Pemkab Tegal, Aribawa.
Tim Sukses Calon Kades Pahruri, Aenul Yakin memaparkan beberapa dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkades Sidoharjo. Aenul membeberkan, banyak warga Sidoharjo yang memiliki Kartau Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dan Kartu Keluarga (KK) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, warga tersebut mengaku sudah dimintai KTPel dan KK. Selain itu, pada pelaksanaan pencoblosan, warga kesulitan masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena hanya ada satu pintu masuk dengan sistim buka tutup.
a�?Ratusan warga tidak bisa menyalurkan haknya, karena kesulitan masuk dengan berdesak-desakan. Banyak juga yang pingsan saat berdesak-desakan,a�? katanya.
Dugaan kecurangan lainnya, lanjut dia, proses penghitungan suara yang melampaui saat adzan maghrib dan panitia tidak menghentikan proses perhitungan untuk menghormati waktu salat. Kemudian pada penghitungan kotak suara terakhir dengan keadaan gelap, karena lampu mati tetapi panitia tetap melangsungkan penghitungan dengan hanya penerangan sebuah handphone.
a�?Saksi kami sudah melakukan usulan keberatan untuk menghentikan sementara penghitungan sampai lampu nyala, tetapi panitia tetap melangsungkan penghitungan,a�? terangnya.
Calon Kades Pahruri mengungkapkan, banyaknya warga yang salah melakukan pencoblosan dengan tidak membuka semua lipatan surat suara sebanyak 809 orang. Coblosan simetris dan tegak lurus tanpa tembus di kotak calon lain. Padahal, sesuai statemen Bupati Tegal bahwa coblosan simetris dinyatakan sah dengan berpedoman kepada peraturan KPU.
a�?Kami minta Bupati untuk dilakukan Pilkades ulang di Desa Sidoharjo. Kami minta segera agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk memenuhi rasa keadilan,a�? tegasnya.
Kepala Dispermades Pemkab Tegal, Prasetyawan menjelaskan, pihaknya bersama Inspektorat dan instasi terkait telah melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa Pilkades, termasuk sengketa Pilkades Sidoharjo. Hingga kini, sudah dilakukan klarifikasi kepada Panwas, panitia Pilkades, dan saksi-saksi calon yang mengajukan gugatan.
a�?Hari ini (kemarin-red), calon yang mengajukan gugatan juga diminta klarifikasi. Minggu besok, kami akan menganalisis permasalahan yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan kepada Bupati,a�? jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi meminta kepada dinas terkait untuk meneliti ulang surat suara yang rusak. Hal itu dikarenakan banyaknya surat suara yang rusak. Jika surat suara yang rusak karena hanya ada lubang di salah satu foto calon, dipertimbangkan untuk dijadikan surat suara sah.
a�?Kami minta agar kotak surat suara diamankan. Untuk keamanan, kotak suara ditaruh di gudang KPU,a�? pungkasnya.
Discussion about this post