SLAWI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 1 yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, menyisakan banyak persoalan. Hal itu disebabkan belum sempurnanya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal tentang Pilkades. Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal mulai menyempurnakan Perbup tersebut untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahap II.
a�?Draft Perbup Pilkades sudah dikirim tim eksekutif ke Komisi I. Saat ini, kami sedang mempelajari isi Perbup ini,a�? kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, pembahasan revisi Perbup Pilkades melibatkan tim eksekutif, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Bagian Pemerintah Desa Setda Tegal, dan Bagian Hukum Setda Tegal. Menurut dia, ada beberapa aturan yang harus direvisi. Diantaranya, panitia Pilkades dilarang berasal dari anggota keluarga calon kepala desa. Misalnya, bapak, ibu kandung maupun mertua, dan anak, kakak, serta adik.
“Artinya, punya hubungan keluarga satu tingkat ke atas, satu tingkat ke bawah, dan ke samping, itu dilarang. Kalau dulu, calon kades yang menyesuaikan panitia. Tapi sekarang sebaliknya,” ungkapnya.
Rencananya, lanjut dia, Pilkades akan digelar Oktober 2018 mendatang. Namun, rencana itu belum akurat karena masih menunggu jawaban dari Bupati Tegal. Bahkan, desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun ini, juga belum ada daftarnya.
“Untuk kabar akuratnya, nanti nunggu SK dari Bupati. Tapi, kita sudah mengusulkan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, revisi pada Perbup yang akan dilakukan Komisi I, tidak hanya itu. Pihaknya akan lebih teliti karena khawatir terjadi permasalahan seperti Pilkades serentak tahap I tahun 2017 lalu. Dia akan meminimalisir permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Tahun 2017 lalu memang ada beberapa perselisihan dalam pelaksanaan Pilkades. Tapi, alhamdulilah perselisihan itu sudah diselesaikan oleh dinas terkait,” terangnya.
Ditambahkan, Komisi I akan berupaya untuk meminimalisir potensi konflik dari sisi aturan. Pasalnya, Komisi I sebelumnya menemukan sedikitnya 11 aturan yang memiliki celah persoalan. Dalam revisi itu, celah untuk adanya pelanggaran akan dipersempit.
a�?Banyak hal yang harus direvisi. Makanya, kami minta masukan masyarakat agar Perbup ini mendekati sempurna,a�? pungkasnya.
Discussion about this post