• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Januari 21, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Guru Non PNS Dapat Bantuan Rp 8 M

admin by admin
Februari 2, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Kabar gembira bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal, karena akan mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar. Jumlah itu dibagikan kepada 5.306 guru wiyata bakti dan guiru yang mengajar di sekolah swasta.

a�?Dalam waktu dekat ini, bantuan akan segera digelontorkan melalui organisasinya masing-masing,a�? kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Torik, kemarin.

Dikatakan, bantuan sebesar Rp 8 miliar itu dibagi untuk kesejahteraan guru wiyata bakti sebanyak 2.664 orang, dan untuk guru di sekolah swasta sebanyak 2.642 orang. Untuk guru di sekolah swasta ada 6 organisasi yakni, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebesar Rp 1.968.000.000, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Rp 1.248.000.000, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Rp 846.000.000, FPTK Rp 600.000.000, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rp 1.200.000.000, dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) sebesar Rp 480.000.000.

“Semula bantuan itu disalurkan melalui satu pintu di PGSI. Tapi sekarang disalurkan ke masing-masing organisasi,” ujarnya.

Bupati Tegal Enthus Susmono membenarkan jika bantuan itu tidak bisa disalurkan melalui satu pintu. Sebab, usulan anggaran dilakukan oleh masing-masing organisasi, sehingga pihaknya tidak akan menabrak aturan yang sudah ada. “Kalau PGSI mengharapkan satu pintu, itu tidak bisa. Silahkan PGSI musyawarah sendiri dengan organisasi-organisasinya,” kata Enthus.

Sejauh ini, lanjut Enthus, Dikbud hanya menjembatani untuk adanya bantuan tersebut. Ketika bantuan sudah direalisasi, maka bukan urusannya Dikbud untuk intervensi ihwal bantuan itu. “Dinas pendidikan hanya menampung usulan saja. Sekarang usulannya sudah direalisasi, ya tinggal dibagi saja. Kan seperti itu,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi mengatakan, usulan anggaran tidak hanya dilakukan oleh PGSI, tapi oleh semua organisasi guru di Kabupaten Tegal. Utamanya guru wiyata bakti dan guru yang mengajar di sekolah swasta dan Kemenag. Dengan begitu, penyaluran anggaran tidak bisa dijadikan satu pintu.

“Kalau dijadikan satu pintu, itu justru menyalahi aturan. Karena yang mengusulkan anggaran, tidak hanya satu. Tapi semua organisasi,” tandasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal kunjungi dua kecamatan
Berita Utama

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal kunjungi dua kecamatan

Januari 21, 2026
DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

Januari 20, 2026
Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet

Januari 14, 2026
Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif
Berita Utama

Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif

Januari 14, 2026
Load More
Next Post

Sarana Wisata Harus Dibenahi

Discussion about this post

Terpopuler

  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi, Dorong Penguatan Kinerja Pemkab Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Komisi I DPRD Kabupaten Tegal kunjungi dua kecamatan
    • DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.