SLAWI – Kabar gembira bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal, karena akan mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar. Jumlah itu dibagikan kepada 5.306 guru wiyata bakti dan guiru yang mengajar di sekolah swasta.
a�?Dalam waktu dekat ini, bantuan akan segera digelontorkan melalui organisasinya masing-masing,a�? kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Torik, kemarin.
Dikatakan, bantuan sebesar Rp 8 miliar itu dibagi untuk kesejahteraan guru wiyata bakti sebanyak 2.664 orang, dan untuk guru di sekolah swasta sebanyak 2.642 orang. Untuk guru di sekolah swasta ada 6 organisasi yakni, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebesar Rp 1.968.000.000, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Rp 1.248.000.000, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Rp 846.000.000, FPTK Rp 600.000.000, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rp 1.200.000.000, dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) sebesar Rp 480.000.000.
“Semula bantuan itu disalurkan melalui satu pintu di PGSI. Tapi sekarang disalurkan ke masing-masing organisasi,” ujarnya.
Bupati Tegal Enthus Susmono membenarkan jika bantuan itu tidak bisa disalurkan melalui satu pintu. Sebab, usulan anggaran dilakukan oleh masing-masing organisasi, sehingga pihaknya tidak akan menabrak aturan yang sudah ada. “Kalau PGSI mengharapkan satu pintu, itu tidak bisa. Silahkan PGSI musyawarah sendiri dengan organisasi-organisasinya,” kata Enthus.
Sejauh ini, lanjut Enthus, Dikbud hanya menjembatani untuk adanya bantuan tersebut. Ketika bantuan sudah direalisasi, maka bukan urusannya Dikbud untuk intervensi ihwal bantuan itu. “Dinas pendidikan hanya menampung usulan saja. Sekarang usulannya sudah direalisasi, ya tinggal dibagi saja. Kan seperti itu,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi mengatakan, usulan anggaran tidak hanya dilakukan oleh PGSI, tapi oleh semua organisasi guru di Kabupaten Tegal. Utamanya guru wiyata bakti dan guru yang mengajar di sekolah swasta dan Kemenag. Dengan begitu, penyaluran anggaran tidak bisa dijadikan satu pintu.
“Kalau dijadikan satu pintu, itu justru menyalahi aturan. Karena yang mengusulkan anggaran, tidak hanya satu. Tapi semua organisasi,” tandasnya.
Discussion about this post