SLAWI – Dana sosial (dansos) bantuan dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) sejumlah kecamatan untuk pemerintah desa, disinyalir tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seharusnya, semua uang yang masuk dan keluar di pemerintahan desa harus tercatat dalam APBDes.
a�?Kami mendapatkan info di Kecamatan Bumijawa, dansos telah dibagikan kepada sejumlah desa yang berkontribusi kepada UPK. Tapi, dana itu tidak dimasukan ke APBDes,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif, kemarin.
Dikatakan, program PNPM telah berakhir pada beberapa tahun lalu. Namun, hampir di setiap kecamatan Kabupaten Tegal, UPK masih berjalan. Bahkan, perkembangan UPK semakin bagus dengan program pinjaman bergulir kepada kelompok masyarakat. Dari hasil tersebut, UPK membagikan kepada desa yang berkontribusi terhadap UPK melalui dansos. Dansos digunakan untuk membantu masyarakat miskin, dan program fisik berupa Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
a�?Dansos sangat membantu masyarakat, tapi seharusnya dimasukan dalam APBDes,a�? tegas politisi PKB itu.
Menurut dia, tidak semua UPK menggulirkan program dansos kepada desa masing-masing. Sepengetahuannya, program itu dilaksanakan di Kecamatan Bumijawa yang merupakan asal dari tempat tinggalnya. Padahal, setiap desa di kecamatan itu mendapatkan dansos antara Rp 30 juta sampai dengan Rp 90 juta.
a�?Jika tidak masuk APBDes, maka rawan diselewengkan. Yang sudah masuk APBDes saja, diduga banyak yang diselewengkan,a�? jelas Munif.
Lebih lanjut dikatakan, kondisi serupa kemungkinan terjadi di kecamatan lainnya yang masih ada UPK, dan program dansos. Pihaknya meminta kepada Dispermades untuk melakukan pengecekan di setiap UPK dan desa. Hal itu dimaksudkan agar anggaran dansos bisa tepat sasaran.
a�?Ini hanya catatan saja agar kedepan lebih baik,a�? ujarnya.
Terkait dengan kelangsungan UPK, tambah Munif, program itu belum ada tindaklanjut dari Pemerintah Pusat. Munif yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal itu, sempat melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat dalam menindaklanjuti kelangsungan UPK. Namun, Pemerintah Pusat belum ada jawaban resmi untuk kelangsungan UPK.
a�?Dulu sempat akan dimasukan dalam Perda BUMDes, tapi UPK menolak karena belum ada aturan baru yang mengatur tidaklanjut dari program PNPM,a�? pungkasnya.
Discussion about this post