SLAWI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tegal tahun 2018, dipastikan dilaksanakan pada bulan November 2018. Namun, untuk jumlah desa yang melaksanakan Pilkades belum ada kepastian. Pasalnya, alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2018, tidak cukup untuk mengkover jumlah desa yang melaksanakan Pilkades.
a�?Ini akibat adanya aturan baru, sehingga alokasi anggaran tidak mencukupi,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades. Dalam aturan itu, Pilkades serentak ditanggung sepenuhnya melalui APBD. Padahal, sebelumnya anggaran Pilkades serentak sebagian dibebankan kepada APBDes. APBDes hanya diperbolehkan untuk mengalokaskan anggaran pelaksanaan Pilkades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
a�?Ada sekitar 170 kades yang masa jabatannya berakhir hingga April 2019. Sedangkan, pelaksanaan Pilkades hanya dianggarkan Rp 4,2 miliar,a�? terangnya.
Menurut dia, anggaran tersebut dinilai tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan Pilkades serentak di 170 desa. Pasalnya, anggaran itu hanya dialokasikan untuk separuh biaya pelaksanaan Pilkades di 170 desa. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal untuk mencari solusi persoalan tersebut.
a�?Solusinya ada sejumlah desa yang ditunda pelaksanaan Pilkadesnya, atau sisa kebutuhan anggaran akan dialokasikan dalam Perubahan APBD 2018,a�? ujar Agus Salim.
Ditambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 penyerahan berita acara pelaksanaan Pilkades dari panitia Pilkades ke BPD maksimal 1 minggu, sedangkan dari BPD ke Bupati maksimal 1 minggu. Agenda penetapan dilaksanakan maksimal 1 bulan setelah diserahkan ke Bupati, dan termasuk pelaksanaan pelantikan maksimal 1 bulan setelah ditetapkan. Jika dihitung dari pelaksanaan pada bulan November, maka yang bisa mengikuti Pilkades hanya kades yang masa jabatannya selesai pada bulan Februari 2019. Sedangkan, sebanyak 170 kades ada beberapa yang masa jabatannya sampai bulan April 2019.
a�?Kami akan konsultasi ke Mendagri terkait dengan masa jabatan kades yang sampai bulan April 2019, dan tentang anggaran Pilkades,a�? pungkasnya.
Discussion about this post