SLAWI – Persoalan banjir di wilayah Kabupaten Tegal disinyalir karena pendangkalan sungai yang membuat air meluap keperumahan warga. Namun demikian, kewenangan pengelolaan sungai berada di PSDA Pemprov Jateng.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat ditemui di gedung DPRD, kemarin. Dikatakan, hampir semua banjir yang terjadi di Kabupaten Tegal, karena luapan sungai yang dangkal. Salah satunya di Dukuh Karangmaja, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu yang merusak dua rumah. Dua rumah di RT 2 RW 1 itu, rusak akibat luapan Saluran Sekunder Pendilwesi Yamansari yang mengalami pendangkalan cukup lama.
a�?Akibat pendangkalan membuat air meluap, dan tebing sungai jebol. Ini harus segera dinormalisasi, karena kalau hujan lagi pasti akan banjir,a�? ujar politisi Partai Golkar itu.
Namun demikian, lanjut dia, normalisasi harus dilakukan PSDA karena menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Hanya ada tiga kecamatan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal untuk mengelola sungai, yakni Kecamatan Bumijawa, Bojong dan sebagian wilayah Kecamatan Margasari. Akan tetapi, sebenarnya Pemkab Tegal juga bisa melakukan normalisasi di sungai-sungai yang menjadi kewenangan Pemprov, asalkan mendapatkan izin dari Pemprov Jateng. Selama ini, Pemkab belum melakukan hal itu, sehingga menyerahkan sepenuhnya ke PSDA Pemprov Jateng.
a�?Kalau sudah ada izin dari PSDA, maka Pemkab bisa melakukan normalisasi,a�? ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tegal itu.
Diberitakan sebelumnya, luapan Saluran Sekunder Pendilwesi Yamansari membuat dua rumah rusak parah. Selain itu, luapan juga menggenangi ruas jalan utama Slawi-Purwokerto. Akiban bencana itu, kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Discussion about this post