• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Harapan Honorer K2 Pupus, Jadi PNS Harus Melalui Seleksi

admin by admin
Maret 28, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Harapan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes, pupus. Jika ingin menjadi PNS, tenaga honorer K2 wajib mengikuti seleksi CPNS umum bersaing dengan pelamar lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan nasib tenaga honorer K2 ke pemerintah daerah setempat.

a�?Jangan berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif yang menyimpilkan hasil audiensi dengan Kemenpan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (26/3). Konsultasi yang difasilitasi DPRD dengan menghadirkan sejumlah tenaga honorer K2 Kabupaten Tegal dan sejumlah instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tegal itu, ditemui Biro Hukum Kemenpan RB dan perwakilan dari Kemendikbud.

Munif membeberkan, jumlah Tenaha honorer K1 sesuai dengan data Kemenpan sebanyak 900 ribu orang. Jumlah itu telah diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Namun, masih banyak honorer K1 yang tercecer, sehingga muncul honorer K2. Menpan RB kaget dengan jumlah K2 yang membludak. Padahal, idelanya jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 sebanyak 900 ribu orang.

a�?Munculnya mencapai 600 ribu orang. Pemerintah Pusat telah melakukan seleksi khusus, dan yang diterima 200 ribu. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga honorer,a�? jelasnya.

Menpan, lanjut Munif, melemparkan kesalahan membludaknya tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/ kota. Hal itu dikarenakan data tenaga honorer berasal dari pemerintah kabupaten/ kota. Oleh karena itu, jika masih ada tenaga honorer yang tercecer menjadi tanggungjawab daerah.

a�?Ada peluang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Namun, realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres),a�? tegas politisi PKB itu.

Lebih lanjut dikatakan, honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, namun harus melalui seleksi CPNS umum. Direncanakan, seleksi CPNS dilakukan pada 2019 mendatang. Terkait dengan sejumlah daerah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sebagai salah satu syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Menpan berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.

a�?Daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan masalah,a�? ujarnya.

Ditambahkan, dalam konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar syarat mengikuti PPG tidak menggunakan SK pengangkatan tenaga honorer. Namun, bisa diganti dengan surat perintah Bupati atau SK dari kepala sekolah.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Warga Keluhkan Jalan Beton Exit Tol Adiwerna

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.