• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Januari 21, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Harapan Honorer K2 Pupus, Jadi PNS Harus Melalui Seleksi

admin by admin
Maret 28, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Harapan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes, pupus. Jika ingin menjadi PNS, tenaga honorer K2 wajib mengikuti seleksi CPNS umum bersaing dengan pelamar lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan nasib tenaga honorer K2 ke pemerintah daerah setempat.

a�?Jangan berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif yang menyimpilkan hasil audiensi dengan Kemenpan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (26/3). Konsultasi yang difasilitasi DPRD dengan menghadirkan sejumlah tenaga honorer K2 Kabupaten Tegal dan sejumlah instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tegal itu, ditemui Biro Hukum Kemenpan RB dan perwakilan dari Kemendikbud.

Munif membeberkan, jumlah Tenaha honorer K1 sesuai dengan data Kemenpan sebanyak 900 ribu orang. Jumlah itu telah diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Namun, masih banyak honorer K1 yang tercecer, sehingga muncul honorer K2. Menpan RB kaget dengan jumlah K2 yang membludak. Padahal, idelanya jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 sebanyak 900 ribu orang.

a�?Munculnya mencapai 600 ribu orang. Pemerintah Pusat telah melakukan seleksi khusus, dan yang diterima 200 ribu. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga honorer,a�? jelasnya.

Menpan, lanjut Munif, melemparkan kesalahan membludaknya tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/ kota. Hal itu dikarenakan data tenaga honorer berasal dari pemerintah kabupaten/ kota. Oleh karena itu, jika masih ada tenaga honorer yang tercecer menjadi tanggungjawab daerah.

a�?Ada peluang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Namun, realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres),a�? tegas politisi PKB itu.

Lebih lanjut dikatakan, honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, namun harus melalui seleksi CPNS umum. Direncanakan, seleksi CPNS dilakukan pada 2019 mendatang. Terkait dengan sejumlah daerah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sebagai salah satu syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Menpan berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.

a�?Daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan masalah,a�? ujarnya.

Ditambahkan, dalam konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar syarat mengikuti PPG tidak menggunakan SK pengangkatan tenaga honorer. Namun, bisa diganti dengan surat perintah Bupati atau SK dari kepala sekolah.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

Januari 20, 2026
Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet

Januari 14, 2026
Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif
Berita Utama

Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif

Januari 14, 2026
Jalan Pagerbarang-Balapulang Tegal Rusak Parah, Banyak Lubang Besar Mengaga
Berita Utama

Jalan Pagerbarang-Balapulang Tegal Rusak Parah, Banyak Lubang Besar Mengaga

Januari 13, 2026
Load More
Next Post

Warga Keluhkan Jalan Beton Exit Tol Adiwerna

Discussion about this post

Terpopuler

  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi, Dorong Penguatan Kinerja Pemkab Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
    • Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.