SLAWI – Harapan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes, pupus. Jika ingin menjadi PNS, tenaga honorer K2 wajib mengikuti seleksi CPNS umum bersaing dengan pelamar lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan nasib tenaga honorer K2 ke pemerintah daerah setempat.
a�?Jangan berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif yang menyimpilkan hasil audiensi dengan Kemenpan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (26/3). Konsultasi yang difasilitasi DPRD dengan menghadirkan sejumlah tenaga honorer K2 Kabupaten Tegal dan sejumlah instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tegal itu, ditemui Biro Hukum Kemenpan RB dan perwakilan dari Kemendikbud.
Munif membeberkan, jumlah Tenaha honorer K1 sesuai dengan data Kemenpan sebanyak 900 ribu orang. Jumlah itu telah diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Namun, masih banyak honorer K1 yang tercecer, sehingga muncul honorer K2. Menpan RB kaget dengan jumlah K2 yang membludak. Padahal, idelanya jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 sebanyak 900 ribu orang.
a�?Munculnya mencapai 600 ribu orang. Pemerintah Pusat telah melakukan seleksi khusus, dan yang diterima 200 ribu. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga honorer,a�? jelasnya.
Menpan, lanjut Munif, melemparkan kesalahan membludaknya tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/ kota. Hal itu dikarenakan data tenaga honorer berasal dari pemerintah kabupaten/ kota. Oleh karena itu, jika masih ada tenaga honorer yang tercecer menjadi tanggungjawab daerah.
a�?Ada peluang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Namun, realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres),a�? tegas politisi PKB itu.
Lebih lanjut dikatakan, honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, namun harus melalui seleksi CPNS umum. Direncanakan, seleksi CPNS dilakukan pada 2019 mendatang. Terkait dengan sejumlah daerah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sebagai salah satu syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Menpan berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.
a�?Daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan masalah,a�? ujarnya.
Ditambahkan, dalam konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar syarat mengikuti PPG tidak menggunakan SK pengangkatan tenaga honorer. Namun, bisa diganti dengan surat perintah Bupati atau SK dari kepala sekolah.
Discussion about this post