• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Money Politik di Pilkades Jor-joran

admin by admin
Desember 11, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2018 di Kabupaten Tegal, tinggal menyisakan waktu sekitar empat hari terhitung sejak hari ini. Sejumlah calon kades di sejumlah desa dari 116 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, sudah jor-joran membagikan uang dan sembako. Hal itu harus diantisipasi penyelenggara Pilkades untuk meminimalisir praktek money politik tersebut.

“Money politik dalam Pilkades sudah menjadi hal yang biasa, karena tidak ada lembaga yang mengawasi dan memberikan sanksi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.

Dikatakan, praktek money politik di Pilkades agaknya menjadi embrio praktek money politik di tingkatan pemilihan lebih tinggi. Dalam Pilkades, praktek itu sudah menjadi hal yang wajar. Pasalnya, tidak ada lembaga yang melakukan pengawasan secara ketat, dan sekaligus memberikan saksi tegas. Panitia penyelenggara hanya berwenang melakukan kegiatan pemilihan. Sedangkan, tim pemantau juga tidak ada kewenangan untuk menindak parktek money politik.

“Hampir setiap desa yang melaksanaan Pilkades ada praktek money politik. Ini membuat masyarakat menjadi ketagihan. Jika ada pemilihan baik pemilihan anggota DPRD, pemilihan bupati dan pemilu lainnya, pasti yang ditanyakan soal uang,” terang Anggota Fraksi Golkar itu.

Lebih lanjut dikatakan, panitia pelaksanaan Pilkades juga tidak ada lembaga khusus yang melakukan pengawasnya. Bahkan, panitia memiliki kekuasaan penuh dalam pelaksanaan Pilkades. Salah satu contoh, di suatu desa ada panitia Pilkades yang menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena diduga tidak netral. Padahal, BPD yang membentuk panitia Pilkades.

“Harus ada perubahan Perda pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim. Ia menuturkan, praktek money politik di Pilkades belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar ada revisi Perda tentang Pilkades. Pasalnya, politik uang akan merusak demokrasi dan masyarakat. Masyarakat akan memilik calon yang memiliki uang banyak, ketimbang calon yang memiliki kemampuan.

“Pilkades sumber awal danya money politik, karena pengawasan tidak ada,” pungkasnya.

Kepala Bappermades Kabupaten Tegal, Prasetyawan menjelaskan, ketentuan Perbup Nomor 27 Tahun 2018 telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf J, menegaskan pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan/atau barang dan/materi kepada peserta kampanye/ masyarakat calon pemilih. Jika hal tersebut dilanggar dan dapat dibuktikan kebenaranya oleh panitia, maka diberi sanksi mulai dari peringatan sampai pencabutan hak kampanye atau digugurkan ikut pemilihan oleh panitia. Untuk membuktikan memerlukan waktu dengan proses hukum oleh Aparat Penegah Hukum (APH).

“Panitia yang melaporkan ke APH, dan dengan dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian pada kades terpilih, meskipun sudah dilantik,” jelasnya.

Tags: Berita DPRDPilkades
ShareTweetPin

Related Posts

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Turut Hadir dalam Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji

April 24, 2025
Load More
Next Post

Pelanggan PDAM Naik 30 Ribu

Discussion about this post

Terpopuler

  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
  • Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.