SLAWI – Komisi I DPRD Kabupaten Tegal rencananya akan mengundang Kepala Desa (Kades) Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal untuk diklarifikasi ihwal perekrutan perangkat desa di desa tersebut, dalam waktu dekat ini. Diduga, perekrutan perangkat desa di desa tersebut bermasalah.
“Kami mendapat aduan dari warga Sumbaga terkait perekrutan perangkat desa yang kabarnya menyalahi aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Selasa (3/4).
Aduan yang diterima Komisi I yakni, pemerintah Desa Sumbaga melakukan perekrutan perangkat desa. Kala itu, peserta yang lolos dan dilantik sebanyak dua orang. Namun, setelah dilantik, satu orang peserta yang bernama Mulyadin tidak mendapatkan SK sebagai perangkat desa. Mulyadin justru diberi tugas sebagai staf di pemerintahan desa tersebut.
“Padahal, agenda dalam pelantikan itu, Mulyadi akan dijadikan sebagai perangkat desa. Tapi malah jadi staf,” kata Ketua Fraksi PKB ini.
Parahnya lagi, lanjut Agus, Mulyadin tidak mendapatkan penghasilan tetap (siltap). Selama ini, Mulyadin hanya mendapat honor yang berasal dari iuran para perangkat desa di desa tersebut. Honor yang diperolehnya, bervariasi. Dengan begitu, Agus menilai bahwa kades telah melakukan pembodohan. Disinyalir, pelantikan itu hanya untuk formalitas. Kades memang sudah punya keniatan memilih salah satu peserta lainnya untuk menjadi perangkat desa.
“Kesannya, perekrutan ini hanya untuk menutup-nutupi saja. Ini pembodohan,” ucapnya.
Mengingat hal itu, Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal akan mengundang kades tersebut dalam waktu dekat ini. “Kami akan mengklarifikasi kronologisnya bagaimana,” imbuhnya.
Discussion about this post