SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Daerah Usaha Pariwisata Kabupaten Tegal. Jika Raperda itu disahkan, nantinya pengelolaan wisata diserahkan ke Perseroan Terbatas Usaha Pariwisata Kabupaten Tegal atau disingkat PT Usaha Pariwisata (Perseroda). Uji coba pengelolaan model baru itu dilaksanakan di Obyek Wisata Air Panas Guci.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bahrun mengatakan, perubahan pengelolaan pariwisata dilakukan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui pengelolaan usaha pariwisata yang efektif dan efisien. Selain itu, perubahan pengelolaan pariwisata juga untuk optimalisasi pengelolan pariwisata sekaligus pendapatan asli daerah (PAD).
“Arah pengelolaan wisata go internasional. Namun, pemerintah daerah yang memiliki peran terbesar,” ujar politisi PKS itu.
Dijelaskan, peran lebih besar pemerintah dibandingkan swasta dilakukan dengan komposisi modal dasar sebesar 51 persen. Sedangkan sisa modal sebesar 49 persen berasal dari swasta. Artinya, pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham terbesar sehingga masih mampu mengontrol kebijakan yang dilakukan pengelola Perseroda.
“Nantinya dibentuk direksi melalui seleksi. Tim seleksi yang ditunjuk bupati yang terdiri dari eksekutif, legislatif, akademisi, tokoh masyarakat dan swasta,” beber Bahrun.
Ditambahkan, sebagai percontohan pemberlakukan Perda tersebut, yakni Obyek Wisata Air Panas Guci. Kenapa Guci sebagai percontohan kebijakan pengelolaan pariwisata dengan sistem Perseroda, karena Guci merupakn icon Kabupaten Tegal yang harus berkembang pesat. Selain itu, Guci juga telah dikenal banyak masyarakat dengan jumlah pengunjung tiap akhir pekan cukup banyak.
“Jika sistem Perseroda sudah berhasil dilakukan di Guci, maka juga akan berlanjut ke obyek wisata lainnya,” pungkasnya.
Discussion about this post