SLAWI – Pemerintah bakal memusnahkan alat tangkap cantrang di wilayah pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tegal. Nelayan yang alat tangkapnya dimusnahkan akan mendapatkan ganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mendapatkan bantuan alat tangkap sebanyak 129 unit dari Pemerintah Pusat. Namun, harus ada dana pendampingan untuk biaya operasional dan pemeliharaan,” kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal, Toto Subandrio saat rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dalam rangka pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2019.
Toto menuturkan, nelayan Kabupaten Tegal tidak ada yang menggunakan alat tangkap cantrang. Namun, mereka menggunakan alat tangkap turunan dari cantrang, yakni arad dan appolo. Alat tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan cantrang. Penggunaan alat tersebut cukup banyak di nelayan wilayah Kabupaten Tegal.
“Setelah mendapatkan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan, arad dan appola serta cantrang dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Toto juga mengeluhkan proses pembuatan asuransi nelayan dengan menggunakan aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Hal itu dikarenakan saat upload data dengan aplikasi itu sangat sudah masuk. Sementara itu, petugas DPKK harus ke Jakarta untuk mengisi syarat asuransi nelayan.
“Prosesnya sulit sehingga banyak kartu asuransi nelayan yang tidak terserap,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Bambang Romdhon Irawan mengungkapkan, pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal 2019 telah dimulai dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemarin, komisi III mengundang DKPP untuk memaparkan program kerjanya untuk tahun 2019.
“Ada beberapa program yang dipertahankan dan ada yang harus diperbaharui,” ujarnya.
Discussion about this post