SLAWI – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mulai menginventarisir jalan-jalan di wilayah Kabupaten Tegal yang non status. Hal itu dilakukan agar jalan-jalan tersebut bisa masuk menjadi kewenangan Kabupaten Tegal.
“Surat Keputusan (SK) penetapan jalan milik Kabupaten Tegal telah berumur lima tahun. Jadi, SK tersebut sudah bisa dirubah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat mengundang kepala UPTD PU se-Kabupaten Tegal di ruang komisi III, kemarin.
Dikatakan, SK Bupati Tegal tentang pengelolaan jalan ditertibkan tahun 2014. Jika SK itu berlaku lima tahun, maka tahun ini berakhirnya masa berlaku SK jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal. Kondisi itu membuat komisi III harus menginventarisir jalan-jalan non status, diantaranya jalan pertanian, jalan inspeksi, dan jalan-jalan lainnya yang bisa dialihkan statusnya ke kabupaten.
“Jika jalan-jalan non status sudah masuk jalan kabupaten, maka nantinya saat jalan rusak bisa diperbaiki dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tegal,” katanya.
Menurut dia, selama ini banyak jalan rusak tidak bisa diperbaiki karena masih menjadi kewenangan Provinsi Jateng atau kewenangan desa. Oleh karena itu, komisi III juga menginventarisir jalan yang bisa dialihkan menjadi jalan kabupaten, sehingga perbaikan bisa cepat dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal.
“Kalau sudah terkumpul, nantinya jalan-jalan tersebut akan dibuatkan SK Bupati Tegal. Jika sudah masuk SK akan lebih mudah penganggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan berlanjut ke kepala UPTD PU yang membeberkan jalan-jalan yang non status di wilayah kerjanya masing-masing. Hingga kemarin sore, pembahasan masih berlanjut dengan menelaah jalan-jalan yang bisa dikelola kabupaten.
Discussion about this post